Ini Syarat Pengambilan Motor Sitaan dari Razia Balap Liar di Kantor Polisi

Selasa, 20 April 2021 – 06:06 WIB
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander (tengah) saat konferensi pers tangkapan razia balap liar. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, MOJOKERTO - Sebanyak 126 orang dan 84 motor diamankan dari arena balap liar di Desa Lengkong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyebut dari ratusan orang yang diamankan dua di antaranya perempuan. 

"Sebagian orang yang diamankan berasal dari Kabupaten Jombang dan Mojokerto," kata dia di Mapolres Mojokerto, Senin (19/4). 

Alumni Akpol 2000 itu menjelaskan, puluhan motor yang disita akan dikembalikan setelah sidang tilang dilakukan. Namun, untuk membawanya pulang harus memenuhi beberapa syarat. 

Motor mereka harus dikembalikan ke spek standar semua. Kemudian benda-benda modifikasi akan disita polisi dan dimusnahkan. 

"Misal kalau ban kecil maka harus diganti ke standar di polres. Knalpot brong juga harus diganti di sini, jika semua sudah dalam spek yang standar bisa dibawa pulang," tuturnya 

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan balap liar saat bulan Ramadan yang mengganggu kekhusyukan dalam beribadah. 

"Mari kita beribadah, berdoa dalam ramadan ini dan jangan melakukan hal yang tidak bermanfaat. Kami akan terus melakukan operasi dalam rangka Mojokerto sehat dan tertib Ramadan," tegasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar menjelaskan, untuk mengantisipasi adanya balap liar lagi, semua unit di polres dan14 polsek jajaran akan gencar melaksanakan patroli. 

"Semua kendaraan dan personel akan keluar melakukan patroli di jam-jam seperti sore, tengah malam, hampir subuh. Semua digelar dalam rangka inovasi Mesra Mojokerto sehat tertib ramadan," pungkas Randy. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Dipuji di PBB, Prabowo Subianto Dikritik, Kapolri Incar Jozeph Paul Zhang


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler