jpnn.com - jpnn.com - Pakar hukum dari Universitas Diponegoro Adji Samekto mengatakan, tak ada larangan hukum terhadap korporasi yang izin lingkungannya telah dicabut oleh peradilan kemudian mengajukan kembali hal yang sama.
Menurut Adji, proses tersebut bisa dilakukan kembali asal sesuai dan mematuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
BACA JUGA: Semen Indonesia Bekali Teknik Pemasaran Ratusan UMKM
Pandangan tersebut diungkapkan Adji menanggapi polemik keberadaan pabrik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu mencabut semua izin lingkungan Semen Rembang sesuai perintah putusan Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2016.
BACA JUGA: Begini Cara Semen Indonesia Cegah Kerusakan Lingkungan
Dengan dicabutnya izin lingkungan tersebut, segala aktivitas pabrik Semen Rembang juga harus dihentikan.
Kendati begitu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetap memberikan kesempatan kepada pihak Semen Rembang guna mengajukan amdal dan izin lingkungan jika masih ingin beroperasi.
BACA JUGA: Kirim 5 Ribu Sak Semen, SMGR Gandeng PBNU
Mengenai tenggat waktu pengajuan amdal serta izin lingkungan pabrik Semen Rembang, Ganjar tidak menetapkan batas waktu.
Ganjar menyerahkan kepada pihak Semen Rembang penyelesaian proses penyempurnaan amdal dan izin lingkungannya.
Menyikapi kondisi seperti itu, Adji berpendapat bahwa tidak ada yang dilanggar secara hukum, baik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Semen Rembang.
Adji menyebutkan, putusan Mahkamah Agung hanya mengatur dua perintah terhadap Semen Rembang.
Yaitu menyatakan batal SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan PT Semen Gresik dan meminta tergugat segera mencabut SK tersebut.
"Di dalam putusan peninjauan kembali hanya terdapat dua hal di atas. Sedangkan tentang pengajuan izin usaha oleh PT Semen Indonesia bisa diterbitkan lagi bila telah dikeluarkan izin lingkungan. Dasar hukumnya pasal 40 UU Nomor 32 Tahun 2009," ujar Adji.
Dengan begitu, Adji menyimpulkan pihak Semen Rembang dapat kembali melakukan usahanya bila sudah memperoleh izin lingkungan.
Izin lingkungan itu, tutur Adji, akan diperoleh pihak Semen Rembang bila sudah dinilai layak dokumen amdalnya.
"Dasar hukumnya ada di UU Nomor 32 Tahun 2009 juga," beber Adji.
Penjelasan hukum yang Adji sampaikan juga membantah anggapan beberapa pihak mengatakan putusan Mahkamah Agung bersifat multitafsir.
Dengan demikian tetap memberikan kesempatan pabrik Semen Rembang bisa melakukan kegiatan usaha lagi dan menyempurnakan amdal serta izin lingkungannya.
"Putusan Mahkamah Agung tidak multitafsir. Dalam amar putusan PK Nomor 99/TUN/2016 tanggal 5 Oktober tegas dinyatakan. Jadi sudah tegas," ucap Adji.
Namun demikian, Adji tetap meminta agar pihak Semen Rembang memerhatikan dasar pertimbangan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tersebut.
Terutama keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal dan jaminan tidak merusak lingkungan hidup dan cekungan air tanah di lokasi penambangan.
"Masyarakat semakin kritis dan menyorot dengan tajam maka harus ada pertanggungjawaban yang bersifat substansial, bukan sekadar formal," ujar Adji.
Seperti diketahui, sidang komisi dokumen amdal pabrik Semen Rembang akan digelar pada 2 Februari.
Sebelumnya, sesuai rencana seharusnya pabrik Semen Rembang sudah beroperasi pada awal Januari lalu dengan biaya investasi Rp 4,97 triliun. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SMGR Tekan Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 22 persen
Redaktur & Reporter : Ragil