jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah siap membuka Bali untuk tamu mancanegara pada uji coba pada 14 Oktober 2021.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara (wisman) untuk liburan ke Bali.
BACA JUGA: 18 Negara Bisa Masuk Indonesia, Melancong ke Bali, Kecuali Singapura
Adapun syarat itu ialah mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Juga hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan,” ujar dia di Jakarta, Senin (11/10).
BACA JUGA: Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka, Jokowi Ingin Penanganan Covid-19 Terkendali
Selain itu, lanjut Sandiaga wisman wajib memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2.
Wisman yang bisa masuk adalah mereka berada di negara berada di negara dengan kategori low-risk.
BACA JUGA: Hampir 100 Persen, Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali Sukses
Lalu, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu.
"Mengunduh aplikasi PeduliLindungi," kata dia.
Saat syarat kedatangan (on arrival requirement), wisman juga harus mengisi E-Hac (formulir yang wajib diisi oleh penumpang transportasi udara untuk mencegah penyebaran COVID-19) via aplikasi PeduliLindung.
Tak lupa melaksanakan tes RT-PCR sesampainya di tempat kedatangan.
Jika hasil negatif, lanjut Sandiaga, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.
"Jika hasil positif dan tanpa gejala, maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing," ungkapnya.
Namun, jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi.
Sandiaga juga menyatakan pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5.
Apabila, negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi).
Seandainya positif, maka perlu mengulang siklus karantina.
Menurut dia, usulan karantina dipersingkat menjadi 4-5 hari, namun belum final decision (keputusan final). Pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina adalah hitungan inkubasi.
"Catatan terbaru yang saya peroleh, masa rata-rata inkubasi COVID-19 adalah 3,7 sampai 3,8 hari,” ucapnya.
Selain Bali, Sandiaga menambahkan, hingga saat ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34/2021 belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata.
"Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Soekarno Hatta di Jakara terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial," tegas Sandiaga Uno. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia