Ini Syarat Ziarah Makam Pasien Covid-19 Jelang Ramadan

Senin, 22 Maret 2021 – 06:49 WIB
Tim KBR Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan membantu pemakaman jenazah yang terkonfirmasi COVID-19. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, MAKASSAR - Pemprov Sulawesi Selatan membuka tempat pemakaman khusus (TPK) pasien positif Covid-19 di daerah Macanda, Kabupaten Gowa untuk keluarga yang ingin berziarah.

Sebelumnya, TPK pasien Covid-19 tersebut ditutup untuk umum pada masa awal pandemi Covid-19.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nasib Rizieq Disebut Mirip Bung Karno, Guru Agama Bereaksi, Panglima TNI Siap-siap

Pembukaan pemakaman khusus Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Nomor: 127/SEd/III/2021 yang diteken di Makassar pada 12 Maret 2021.

Meski telah dibuka untuk umum, warga yang hendak berziarah harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Pesan Anton Medan kepada Anaknya, Makam Sudah Disiapkan Sejak 2005

"Diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan bagi para peziarah," kata Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangan tertulisnya.

Pembukaan pemakaman khusus Covid-19 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari tim Satgas Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah merupakan kegiatan sosial keagamaan yang penting bagi masyarakat.

BACA JUGA: Malam-malam Pak Ganjar Bertemu Penggali Kubur Jenazah Covid-19, Ternyata yang Dilakukannya

Jika proses ziarah diatur dan mengikuti standar protokol kesehatan, tidak ada risiko penularan Covid-19.

Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (alat pelindung diri) selama dalam area pemakaman.

"Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tegas Andi Sudirman Sulaiman.
 
Berikut ini tujuh syarat yang harus dipenuhi warga untuk berziarah ke pemakaman khusus (TPK) Covid-19 Pemprov Sulsel:

1. Mendaftar secara daring dan datang setelah mendapatkan konfirmasi dari Satgas.

2. Jadwal ziarah adalah setiap hari pukul 09.30-11.30 dan pukul 15.30-17.30 Wita.

3. Jumlah maksimal keluarga yang berkunjung sebanyak 5 orang.

4. Lama sesi ziarah 30 menit per satu rombongan keluarga, (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi).

5. Diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.

6. Setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/Polri) dan petugas Macanda.

7. Wajib menjalankan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M). Tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hazmat. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler