jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi mengubah ketentuan bagi warga asing.
Dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0700.GR.01.01 Tahun 2022, tertanggal 14 September 2022 disebutkan warga asing bisa menghadiri pertemuan bisnis dengan visa on arrival (VoA) atau bebas visa kunjungan (BVK).
BACA JUGA: Pengajuan Visa Umrah Sudah Dibuka Saudi, Akhir Bulan Jemaah BerangkatÂ
Ketentuan tersebut berlaku efektif pada Kamis, 15 September 2022.
Dalam ketentuan tersebut diatur pula penambahan 11 negara subjek visa on arrival, yaitu Albania, Andorra, Chile, Ekuador, Islandia, Liechtenstein, Palestina, San Marino, Suriname, Uzbekistan, dan Vatikan.
BACA JUGA: Penjelasan Kemenag Soal Visa Haji Mujamalah, Ternyata
Sementara itu, subjek fasilitas bebas visa kunjungan tetap terdiri dari sembilan negara yang merupakan anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.
“Betul, dalam Surat Edaran yang terbaru ada penambahan 11 negara subjek VoA selain penambahan jenis kegiatan yang diizinkan menggunakan fasilitas BVK dan VoA. Di antaranya adalah kunjungan wisata; tugas pemerintahan; pembicaraan bisnis; pembelian barang; kunjungan rapat; atau transit,” jelas Subkoordinator, humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikutip dari laman resmi Imigrasi, Selasa (20/9).
BACA JUGA: Pemohon Visa Permanen Protes Kebijakan Prioritas Pemerintah Australia
Lebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa ada perubahan dalam hal tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang menyediakan fasilitas BVK dan VoA.
Dia menambahkan harus diperhatikan bahwa ada perubahan TPI yang menyediakan fasilitas baik BVK maupun VoA, terutama TPI Udara.
Ada beberapa penambahan TPI, tetapi ketentuan terdahulu masih menyediakan fasilitas BVK atau VoA. Namun, sekarang tidak lagi.
Beberapa di antaranya itu Bandara Adisumarmo – Surakarta; Raja Haji Fi Sabilillah – Tanjung Pinang; Sultan Mahmud Badaruddin II – Palembang; Syamsuddin Noor – Banjarmasin.
Dijelaskannya, untuk memperoleh BVK atau VoA, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; serta bukti pembayaran untuk pengajuan VoA.
Dia mengungkapkan tarif VoA masih sebesar Rp 500 ribu, demikian pula perpanjangannya.
Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang hanya satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
"Izin tinggal tersebut tidak bisa dialihstatuskan maupun dikonversi ke jenis izin tinggal yang lain,” pungkas Achmad. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad