Penjelasan Kemenag Soal Visa Haji Mujamalah, Ternyata

Senin, 04 Juli 2022 – 23:35 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief. (FOTO ANTARA/HO-Kemenag).

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. 

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, kewenangan mereka adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. 

BACA JUGA: Permintaan Layanan Haji Mujamalah 2020 Ditolak

"Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus," ujar Hilman di Makkah, Senin (4/7).

Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

BACA JUGA: Seorang Calon Haji Asal Kalsel Dirawat di KKHI Makkah

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” kata Hilman.

Karena sifatnya adalah undangan raja, tambahnya, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi.

BACA JUGA: 46 Calon Haji Diduga Korban Travel Nakal, Ini Reaksi Kombes Ibrahim Tompo

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

Ketentuan ini, ujar Hilman, dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. 

Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK.

“Ayat 3 Pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri,” pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler