Ini Tambahan Rumah Sakit di Jakarta yang Menjadi Rujukan Kasus Corona

Kamis, 05 Maret 2020 – 12:42 WIB
Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto yang ditunjuk jadi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19/ virus corona. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara virus corona Achmad Yurianto menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiagakan lima rumah sakit rujukan tambahan yang terletak di Jakarta dan Tangerang, khusus untuk menangani penyebaran virus Corona. Rumah sakit itu yakni RSUD Pasar Minggu, RS Polri Sukanto, RSUP Fatmawati, dan RS TNI AL Mintohardjo.

"Satu lagi RSUD Tangerang," kata Yurianto kepada awak media di kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

BACA JUGA: Hingga Hari ini RSPI Sulianti Saroso Rawat Sembilan Suspect Virus Corona

Menurut dia, total terdapat delapan rumah sakit yang menjadi rujukan menangani kasus Corona. Sebelumnya, Kemenkes telah menyiapkan tiga rumah sakit yakni RS Sulianti Saroso, RS Persahabatan, dan RSPAD Gatot Soebroto.

"Rumah sakit yang sudah siapkan untuk menerima, Sulianti Saroso, RS Persahabatan, RSPAD Gatot Soebroto," kata pria yang juga menjabat Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes itu.

BACA JUGA: Satu Penumpang Terpapar Corona, Singapura Tunda Penerbangan Turkish Airlines

Menurut dia, beberapa rumah sakit swasta sebenarnya memiliki kemampuan menangani kasus penyebaran Corona. Mereka juga menyatakan kesiapannya. Namun, rumah sakit tersebut memilih tidak dimasukkan ke daftar pemerintah.

"Kemudian beberapa rumah sakit swasta juga berkontribusi tetapi mereka mengatakan tidak usah dimasukkan ke sistem, tetapi kalau sudah penuh, semua akan kami terima. Namun, mereka memiliki kemampuan untuk itu," kata dia.

BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Corona, PT KAI Operasikan Rail Clinic

Sebagai informasi, pemerintah telah memasukkan kasus mewabahnya Corona ke kategori bencana. Hal itu mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Kategori bencana atas wabah Corona ini melampaui status Kejadian luar biasa (KLB). Pemerintah menilai wabah Corona tidak hanya terjadi di satu tempat sehingga kejadian itu masuk kategori bencana. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler