Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda

Rabu, 24 April 2024 – 12:36 WIB
Tiga orang tersangka kasus pembunuhan perempuan yang jasasnya ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik di Kabupaten Sukoharjo dihadirkan saat rilis pengungkapan di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Tiga pelaku pembunuhan seorang perempuan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang jasadnya terbungkus plastik saat ditemukan telah ditangkap polisi.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu, mengatakan tiga pelaku itu menghabisi nyawa korban bernama Serlina, warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, karena motif ekonomi.

BACA JUGA: Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 April 2024 dan jasad korban baru ditemukan pada 14 April 2024.

"Pelaku membutuhkan uang untuk berlebaran dan membayar utang," kata Kapolda saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. 

BACA JUGA: Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan

Tiga pelaku pembunuhan yang ditangkap masing-masing berinisial DP (22), RMS (21), dan GS (29), semuanya warga Polokarto, Kabupaten Sukorharjo. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (21/4) dan Senin (22/4).

Kapolda menjelaskan peristiwa pembunuhan itu bermula ketika salah satu pelaku berinisial DP yang merupakan otak dari kejahatan tersebut menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja.

BACA JUGA: Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya

Ketika korban datang, para pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan sabuk seragam pencak silat.

Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian.

Usai membunuh korbannya, tiga pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban dan membuang jasadnya dengan dibungkus plastik.

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler