Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya

Minggu, 21 April 2024 – 18:21 WIB
Tersangka kasus KDRT dan pembunuhan di Kubu Raya. Foto: ANTARA/Humas Polres Kubu Raya.

jpnn.com, KUBU RAYA - Polisi berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan di Kubu Raya, Kalimantan Barat, dalam sepekan terakhir.

Pertama kasus seorang ibu rumah tangga di Desa Sungai Asam tewas setelah mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari suaminya sendiri.

BACA JUGA: Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas

Lalu kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan istrinya di Jalan Adisucipto Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

"Motif kejadian lantaran para pelaku tersulut emosi dan sakit hati," ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani di Sungai Ambawang.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kendari, Pelakunya Tak Disangka

Wahyu menjelaskan tragedi memilukan yang terjadi di Desa Sungai Asam, Dusun Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Motif dari kekerasan tersebut muncul karena korban yakni Linda meninggalkan rumah keluarga suaminya tanpa kabar hingga membuat tersangka malu karena saat itu keluarga besarnya sedang berkumpul, sehingga menyulut emosi tersangka dan melakukan penganiyaan berat terhadap korban di tepi jalan.

BACA JUGA: Misteri Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Mulai Terbuka, Anak Korban Jadi Tersangka

"Tersangka mendapati korban yang saat itu sedang berjalan kaki, dan tersangka mengajak istrinya untuk kembali ke rumah orang tuanya, tetapi keduanya terlibat cekcok sehingga terjadilah kekerasan secara brutal terhadap korban yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Korban pun sempat di rawat di Rumah Sakit Anton Sujarwo, tetapi nyawanya tak terselamatkan.

Akibat dari perbuatannya, tersangka menyatakan penyesalannya atas tindakan brutal yang telah dilakukannya terhadap Linda. Meski menyesal tersangka akan tetap dihadapkan pada proses hukum dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1, ayat 2 Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tragedi lainnya yang terjadi di Jalan Adisucipto lantaran dipicu omongan kasar korban Fitri Amalia saat meminta sejumlah uang untuk membayar utang orang tuanya dan kredit motor.

Namun, permintaan itu pun tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang sehingga keduanya terlibat cekcok.

"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban," kata Ruslan.

Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik dan menusuk korban di bagian leher.

Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, tetapi tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler