jpnn.com, KARAWANG - Penyidik Polres Karawang menetapkan seorang kepala desa (kades) di daerah itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan tersangka yang bernama Abdul Wahid merupakan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari.
BACA JUGA: Ini Lho 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Timah
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
"Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 221.118.160," kata AKP Jalil, Selasa (6/2).
BACA JUGA: Konon Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan Jika Putusan DKPP Dibawa ke PTUN atau Bawaslu
Pelaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk hiburan selama kurun waktu tahun anggaran 2018.
"Pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," kata dia.
BACA JUGA: Ubah Lirik Selawat Gus Dur, Cak Imin Sebut Negeri Ini Bukan Milik Jokowi
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya satu salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan lain-lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp 100 juta sampai Rp 350 juta.
Hal itu sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8, UU Tipikor Jo KUHPidana.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam