Konon Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan Jika Putusan DKPP Dibawa ke PTUN atau Bawaslu

Selasa, 06 Februari 2024 – 10:11 WIB
Cawapres RI nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka bertingkah celingak-celinguk saat debat dengan Cawapres nomor urut 03 Prof Mahfud MD, MInggu (21/1/2-24). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Feri Amsari menyampaikan pendapat hukumnya terkait polemik putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), yang memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dkk melanggar kode etik.

Adapun pelanggaran terjadi lantaran ketua KPU dan enam anggotanya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

BACA JUGA: KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, KPI: Rakyat Harus Tolak Paslon 02


Pakar HTN dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari. Foto: tangkapan layar/ANTARA/ Muhammad Zulfikar

Sebagian pihak beranggapan putusan DKPP tersebut bisa membatalkan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres RI.

BACA JUGA: Sindir Menteri Jokowi soal Fitnah Ubah BUMN Jadi Koperasi, Anies: Gunakan Akal Sehat

Namun, Feri menjelaskan bahwa fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu karena proses hukum berada di bawah pengadilan.

"Mereka hanya menilai tindakan maupun kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu itu etis atau tidak. Tentu ada proses hukum berikutnya," kata Feri saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/2).

BACA JUGA: Anies Baswedan Singgung Artikel yang Ditulis Pak Jokowi, Oalah

Proses hukum tersebut menurut Feri, bakal menentukan kelanjutan dari vonis DKPP terhadap KPU. Misalnya, jika vonis tersebut diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres di Pemilu 2024.

Feri menyebut pihak yang merasa dirugikan dari pelanggaran oleh KPU tersebut bisa mengajukan gugatan ke PTUN maupun Bawaslu.

Jika dalam sengketa administrasi Bawaslu melihat ada pelanggaran, katanya, maka lembaga pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi itu bisa memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi serta membatalkan proses administrasi atau terdaftarnya Gibran sebagai salah satu cawapres pemilu tahun ini.

"Jadi, tidak serta-merta vonis DKPP membatalkan pendaftaran Gibran begitu saja," tutur Feri.

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Bawaslu mengawasi putusan itu.

Hasyim bersama enam anggota KPU RI sebelumnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(ant/jpnn.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler