jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial WH (35) yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri, yakni, bocah perempuan berusia lima tahun di wilayah Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan WH ditangkap polisi setelah video penganiayaan yang dilakukan pelaku viral di media sosial.
WH ditangkap pada Kamis (20/5) pukul 21.30 WIB.
"Yang bersangkutan (pelaku) adalah ayah dari korban sebagaimama yang viral di Facebook tersebut. Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan dan penyidikan Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata Iman di Mapolres Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Viral, Ayah Kandung Tega Aniaya Anaknya yang Berusia 5 Tahun, Ya Tuhan
Adapun korban saat ini sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
"Kami harus memastikan si anak atau korban ini mendapat keamanan mendapatkan kenyamanan dan mendapatkan mitigasi yang baik dan benar dari pemerintah," ujar Iman.
BACA JUGA: Ini Tampang Majikan Sadis yang Siksa ART Makan Kotoran Kucing
Atas perbuatannya, WH dikenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," ujar Iman.
Sebelumnya, video seorang pria menganiaya bocah perempuan di wilayah Tangerang Selatan, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, penganiaya yang juga perekam video tampak memukuli bocah perempuan tersebut.
Terucap kata-kata kasar dari pria tersebut saat menganiaya bocah perempuan itu.
Video itu dibuat pada Rabu (19/5) lalu. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi