jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan tarif klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Kombes Yusri menyebut, pelaku mematok tarif jutaan rupiah untuk sekali melakukan tindakan operasi.
BACA JUGA: Klinik Kecantikan Ilegal Milik SW di Jakarta Timur Terbongkar, Pasiennya Lumayan Banyak
Adapun, klinik tersebut sudah beroperasi selama sekitar empat tahun sejak 2017 lalu.
"Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Juga ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2).
BACA JUGA: Maling di Klinik Gigi Tebet Terekam CCTV, Kompol Budi Cahyono Bilang Begini
Bahkan, kata Yusri, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta.
"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kami hitung," katanya.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meskipun pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.
Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.
"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," kata Yusri.
Selain itu, banyak korban yang mengalami pembengkakan di payudara dan bibir.
"Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.
Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover.
"Karena menyangkut masalah kecantikan pasti polwan yang kita ke depankan untuk penyelidikan. Dari hasil undercover (penyamaran) berhasil diamankan satu tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama