jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian mengungkap motif pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan alasan tersangka AP (29) memeras Ria Ricis yakni ekonomi.
BACA JUGA: Pengancam Ria Ricis Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi, motifnya ekonomi," kara Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dilansir Antara, Selasa (11/6).
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan AP yakni mengakses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau pun dokumen elektronik pribadi milik Ria Ricis.
BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pengancaman Terhadap Ria Ricis
Data pribadi milik Ria Ricis kemudian digunakan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan.
"Dilakukan melalui perantara manager atau pun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," jelas Ade Safri.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ria Ricis Diperas, Robby Purba Minta Maaf
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Ria Ricis belum sempat memberikan uang kepada tersangka AP.
AP kemudian ditangkap oleh aparat pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari di kawasan Jakarta Timur.
Tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," tutupnya. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi