jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto masih diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1). Bambang diperiksa sebagai tersangka terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, 2010 di Mahkamah Konstitusi.
"Tersangka BW sedang dalam pemeriksaan penyidik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (23/1) di Mabes Polri.
BACA JUGA: Bos KPK Tersangka, Adik Gus Dur: Dulu Saling Sandera, Kini Buka-bukaan
Ronny menjelaskan, penetapan tersangka BW ini berawal dari laporan masyarakat pada 15 Januari 2015.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, polisi menemukan tiga alat bukti yang cukup. Ronny membeber, tiga alat bukti itu adalah pemeriksaan beberapa orang saksi, bukti-bukti dokumen yang bisa dijadikan alat bukti, serta keterangan ahli.
BACA JUGA: Polri Tetapkan Wakil Ketua KPK sebagai Tersangka
"Tiga alat bukti sudah dikumpulkan penyidik, sehingga menjadi dasar penyidik memeriksa tersangka," tegasnya.
Karenanya, Mabes Polri mengamankan dan memeriksa BW unttuk melengkapi penyidikan yang sedang berlangsung. "Pemeriksaannya sebagai tersangka, tidak ada penahanan," tegasnya.
BACA JUGA: Plt Kapolri Bantah Penangkapan Bos KPK, Lantas Siapa?
BW dikenakan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sang Bos Diciduk, KPK Kirim Tim ke Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi