Ini Tiga Raperda Baru DKI Jakarta

Jumat, 24 April 2015 – 11:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD DKI dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4). 

Adapun raperda yang disampaikan adalah Raperda tentang ‎Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2015-2035, Raperda Kepariwisataan, dan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. 

BACA JUGA: Ahok Analogikan Pelacuran dengan Sampah

Dalam pidatonya, pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sangat potensial untuk dikembangkan berbagai kegiatan. Oleh karena itu, perlu dikelola melalui Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

"Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai dengan penetapan struktur ruang dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan," kata Ahok dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4).

BACA JUGA: Curiga...Pesta Bikini Bisa Muncul di Kota Lain

Untuk melaksanakannya, Ahok mengatakan, perlu dibuat Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2015-2035. ‎Raperda ini terdiri atas 15 bab yang memuat 87 pasal. Materi yang diatur di dalamnya antara lain meliputi asas, ruang lingkup dan tujuan, kedudukan dan fungsi, rencana struktur ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, mitigasi bencana, dan jangka waktu. 

Mengenai ‎Raperda tentang Kepariwisataan, Ahok menjelaskan, pariwisata sebagai kegiatan sistemik yang bersifat multidimensi, multidisipliner dan memiliki ranah internasional, memerlukan dukungan kolektif seluruh pelaku pembangunan dan masyarakat luas. Dengan demikian, pengembangan kepariwisataan diposisikan sebagai 'visi dan fokus' pembangunan 'Kota Jasa'. 

BACA JUGA: Ibu Menteri Heran, Bersyukur Usai Ujian kok Pesta Bikini

Ahok menyatakan, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan daya saing Jakarta sebagai kota jasa dan pelayanan yang bertaraf internasional, diperlukan pengembangan kepariwisataan yang integral dengan pembangunan daerah secara sistemik, terencana, terpadu berkelanjutan dan bertanggung jawab. Selain itu, perlu dilandasi nilai-nilai budaya bangsa sebagai jati diri utama dalam suasana yang kondusif, aman, tertib, dan nyaman.

‎Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, dalam program Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, sektor pariwisata ditetapkan sebagai sektor unggulan dan secara nasional ditetapkan target wisatawan mancanegara (wisman) 20 juta orang untuk tahun 2015. Untuk Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2014 jumlah wisman sekitar 2,3 juta orang. "Melalui Program Pemerintah Pusat tersebut, diharapkan jumlah wisman di DKI Jakarta akan meningkat secara signifikan," ucap Ahok. 

Ahok mengungkapkan, melalui dukungan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, maka kewenangan yang dimiliki DKI Jakarta semakin luas.‎ Karena itu, pengaturan kepariwisataan sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, perlu diganti dengan perda yang lebih lengkap, transparan, akuntabel, dan demokratis. Hal ini perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan lingkungan strategis yang aktual.

Dia menjelaskan, pengaturan kembali ketentuan tentang kepariwisataan, selain menampung kewenangan daerah dan kebijakan pengembangan kepariwisataan, juga untuk lebih memberikan kepastian dan kejelasan arah bagi peningkatan kinerja pelayanan publik dibidang kepariwisataan.

"Selain itu, pengembangan kepariwisataan perlu tetap memperhatikan segenap potensi sumber daya destinasi, yang dilandasi oleh norma-norma, nilai nilai, dan kekayaan budaya bangsa, sehingga mampu memberikan manfaat yang seluas-luasnya dan berpihak kepada komunitas lokal," ucap Ahok.

Sedangkan, untuk Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Ahok menyatakan, ‎kebudayaan Betawi merupakan bagian dari budaya nasional dan aset bangsa yang keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, serta dikembangkan pemanfaatannya. 

Sehingga, sambung Ahok, dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban serta mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen, untuk menjamin terpeliharanya kebudayaan Betawi yang merupakan bagian dari budaya nasional dan aset bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas Ahok. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Lokasi yang Akan Dijadikan Tempat Pesta Bikini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler