Ini Tiga Syarat Agar Pesawat Asing yang Melintas di Langit RI tak Dikejar Sukhoi TNI AU

Selasa, 22 September 2015 – 11:40 WIB

jpnn.com - PERISTIWA mengusiran jet asing oleh dua pesawat tempur Sukhoi TNI AU yang melintas tanpa izin di langit Kepulauan Riau mendapat perhatian banyak pihak.  Danlanud Tanjungpinang, Letkol (Pnb) I Ketut Wahyu Wijaya mengatakan bahwa Sukhoi itu berasal dari Skuadron 11 Unjungpandang yang disiagakan di Bandara Hang Nadim Batam.

Menurut Wahyu Sukhoi TNI AU siap sedia menjaga kedaulatan langit NKRI.  

BACA JUGA: 70 Cagar Budaya di Seluruh Indonesia Masuk Database Pemerintah

Dia lantas menuturkan bahwa pesawat asing boleh saja memasuki wilayah udara Indonesia. Tapi harus dengan izin. 

Menurut Wahyu, pesawat asing yang hendak melintas itu harusnya sudah mengantongi tiga izin. "Mereka harus memiliki flight clearance dan security clearance," katanya. 

BACA JUGA: Ruhut: Menkumhan Gak Usah Maki-maki Gayus

Surat izin itu, kata dia harus ditandatangani oleh Kementrian Perhubungan, Kementrian Luar Negeri, dan pihak TNI AU. "Bila salah satu tidak dipenuhi, maka mereka tidak berizin," tuturnya. 

Ketut menjelaskan, berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Annex 11 (Air Traffic Services), penyerahan pengaturan wilayah udara semata-mata untuk keselamatan penerbangan. 

BACA JUGA: Anak Buah SBY Minta Menkumham Jangan Memaki Gayus

"Namun masalah kedaulatan tetap diatur oleh Indonesia," ujarnya. (jpgroup)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah K2, Soal Berikutnya Honorer Non Kategori


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler