Ini Tiga Syarat Honorer K2 Bisa Diangkat jadi CPNS

Senin, 15 Juni 2015 – 13:05 WIB
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Sebanyak 439 ribu honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus dijanjikan akan diangkat CPNS. Hanya saja yang diangkat adalah honorer K2 murni dan memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP 43/2007.

"Pemerintah akan mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus menjadi CPNS. Namun ada syarat-syaratnya," kata Bambang Dayanto Sumarsono, Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB saat menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Pacitan, di kantornya, Senin (15/6).

BACA JUGA: Eks Danpuspom TNI Incar Kursi Pimpinan KPK

Bambang menyebutkan, beberapa syaratnya adalah honorer K2 murni, sudah ikut tes pada 3 November 2013, dan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Meski honorer K2 asli tapi kalau tidak pernah ikut tes tetap tidak bisa diangkat CPNS. Pengangkatan ini khusus K2 yang sudah pernah ikut tes. Kalaupun sudah ikut tes tapi bukan K2 asli, tidak bisa diangkat juga," bebernya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Garap Bekas Anak Buah Gamawan

Pada 3 November 2013, sebanyak 605 ribu honorer K2 dari 650 ribu yang ikut seleksi CPNS.

Bambang khawatir, sisa 45 ribu honorer K2 ini akan menuntut diangkat lagi. Karena itu dalam PP yang sedang digodok pemerintah, syarat utamanya adalah pernah ikut tes. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Resmi! Tahun Ini tak Ada Penerimaan CPNS

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Lantik 1.974 Pamong Praja Muda, Ini Tugas Baru Mereka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler