Ini Total Aset Doni Salmanan yang Sudah Disita Polisi, Wow Fantastis

Selasa, 15 Maret 2022 – 20:21 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suherdi saat memberi keterangan soal kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Selasa (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri telah menyita aset milik tersangka Doni Salmanan dengan total Rp 64 miliar.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total barang bukti milik Doni Salmanan yang disita penyidik yakni sebanyak 97 item.

BACA JUGA: 6 Figur Publik Akan Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan, Siapa Saja Mereka?

Adapun aset tersebut didapat Doni Salmanan dalam jangka waktu setahun.

"Total nilai estimasi barang bukti adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (15/3).

BACA JUGA: Pamer Foto Seorang Pria, Nikita Mirzani: I Love You

Brigjen Asep kemudian memerinci sejumlah aset milik Doni Salmanan yang telah disita penyidik.

Dia menyebut terdapat uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar milik Doni Salmanan yang disita.

BACA JUGA: Istri Doni Salmanan: Semoga Allah Balas...

Selain itu, ada dua rumah di Candra Asih, Kota Baru, Parayangan dan Sereang, Kabupaten Bandung.

"Kendaraan motor berjumlah 18 dengan berbagai merek," beber Asep.

Tidak hanya itu, enam mobil mewah dengan berbagai merek milik Doni Salmanan turut disita polisi.

Polisi juga menyita sejumlah dokumen hingga akun media sosial milik Doni Salmanan yang digunakannya untuk melakukan penipuan.

"20 alat elektronik, 4 akun media sosial, 27 dokumen, dan 22 jenis pakaian berbagai merek," imbuh Asep.

Asep memastikan penyidik terus melakukan penelusuran terhadap aset milik Doni Salmanan.

"Kami bekerja sama dengan PPATK dan bank terkait dalam hal pemblokiran rekening yang diduga telah menerima aliran dana dari tersangka DS," tutupnya. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler