jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menjalankan progam-progam unggulan yang dulu dijanjikan dalam fit and proper test di Komisi III DPR.
Salah satunya proses penegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA: Kapolri: Patroli Skala Besar, Densus 88 Tetap Mengawasi
Dalam catatan Posko Presisi Polri, aksi dari program tersebut adalah upaya mengedepankan hukum progresif dalam penyeselaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun juga pada kemanfaatan dan keadilan.
Penanggung jawab 23 kegiatan restorative justice Brigjen Iwan Kurniawan mengatakan, capaian tersebut dideskripsikan dengan berbagai indikator penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di lingkungan Direktorat Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Bang Edi Apresiasi Terobosan Terbaru dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kegiatan restorative justice masuk dalam rencana aksi 084 yaitu mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun pada kemanfaatan dan keadilan.
“Selama 60 hari kepemimpinan Pak Kapolri telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,” ujar Iwan Kurniawan dalam siaran persnya, Senin (26/4).
BACA JUGA: Kapolri Listyo: Polisi Nakal Jangan Harap Naik Pangkat Kalau Belum Selesai di Propam!
Angka itu tentu saja bukan merupakan angka ideal. Namun, upaya awal ini memberikan efek yang baik bagi masyarakat. Yakni, meneguhkan bahwa hukum itu memang merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium.
“Kami terus mengamati implementasi ini untuk terus disempurnakan, sehingga angka capaian, meskipun menggembirakan, tapi terus kami kaji bagian-per bagian dari implementasinya,” jelasnya.
Asrena Polri Irjen Wahyu Hadiningrat yang juga pengarah tim Posko Presisi, menekankan bahwa implementasi restorative justice juga sedang dalam proses teregistrasinya perkara yang diselesaikan ke dalam Buku B-19 (Buku Register Baru) dan diinput ke aplikasi elektronik manajemen penyidikan atau E-MP.
“Jika di tingkat mabes dapat memberikan sebuah format baku, maka di tingkat polda jajaran akan mengikuti format yang terstandar ini. Maka, kami di tingkat mabes juga sedang merumuskan draft peraturan kepolisian mengenai restorative justice,” tegas Wahyu. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan