jpnn.com, JAKARTA - Polri telah berkomitmen untuk terus manangani kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) terkait penanganan COVID-19 di Indonesia.
Saat ini setidaknya terdapat 92 kasus yang diungkap oleh kepolisian di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Parah! Dana Bansos Covid-19 Diselewengkan, Siap-siap Saja
Dari data terakhir, Polri sedang mengusut 55 kasus dugaan penyelewengan dana bansos COVID-19. Dengan kata lain telah terjadi peningkatan dengan jumlah kasus yang ditangani.
"Data yang diterima terdapat 92 kasus penyelewengan dana bansos di 18 polda," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (21/7).
BACA JUGA: Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati
Perwira menengah ini menambahkan, kasus paling tinggi ditangani oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan total 38 perkara. Lalu, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan 12 kasus.
Lalu untuk posisi ketiga ditempati oleh Polda Nusa Tenggara (NTB) dengan delapan kasus dugaan penyelewengan dana bansos COVID-19. Keempat, ada Polda Riau dengan tujuh kasus.
BACA JUGA: Satu Tahun Buron, Septa Nugraha Ditangkap Saat Mudik ke Kampung Halaman
Selanjutnya ada Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan empat kasus. Polda Banten, Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah (Sulteng) masing-masing tiga kasus.
Ketujuh ada Polda Maluku Utara dan Sumatera Selatan (Sumsel) masing-masing dua kasus.
BACA JUGA: Sindikat Penguras Rekening Nasabah Bank Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget, nih Lihat
“Kemudian Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kepulauan Riau (Kepri), Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Sumatera Barat (Sumbar), Kalimantan Utara (Kaltara), Lampung, Papua Barat masing-masing sebanyak satu kasus," tandas Ahmad. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan