jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba bernama Nur, Junaidi dan Irwandi di tempat berbeda.
Tersangka yang pertama ditangkap adalah bernama M. Nur, 42. Dari kurir ini polisi menyita barang bukti 4 kilogram sabu-sabu dan 7 ribu butir ekstasi.
BACA JUGA: Joni Tepergok Berbuat Terlarang Bareng Teman Akrab di Kamar, nih Fotonya
“Kami mengamankan tersangka di Betung, Banyuasin, pada Kamis (16/7/2020) lalu,” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Saat diamankan, kedua jenis barang bukti ditemukan di bawah bangku mobil bus yang ditumpangi tersangka.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Aceh-Medan Ditembak Mati di Pintu Tol Helvetia
“Tersangka Nur ini naik bus dan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ditemukan di bawah tempat duduknya. Sabu dikemas dalam empat bungkus masing-masing seberat 1 kilogram. Ekstasi juga dikemas beberapa bungkus dan kedua jenis narkotika ini dimasukkan dalam kardus,” ungkap Jhon.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui akan mengantarkan narkoba tersebut ke seseorang di Tangga Buntung, Palembang. Petugas BNN kini masih memburu bandar maupun pembeli narkoba yang memakai jasa Nur.
BACA JUGA: Pelaku Menguras Saldo Rekening Nasabah Bank Pakai Modus Baru, Uang Ratusan Juta Rupiah Raib, Edan!
“Kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Jhon.
Sementara tersangka Nur mengakui, narkoba jenis sabu dan ekstasi berasal dari Malaysia. Kedua barang tersebut didistribusikan melalui Batam, Riau dan Jambi.
“Saya yang bertugas jemput barang di Jambi. Rencananya mau dijual ke Palembang,” ujar Nur.
Untuk sekali antar, Nur mengaku mendapat upah sebesar Rp5 juta dari seseorang yang kini sedang diburu BNN.
“Upah dan uang jalan sekitar Rp5 juta,” ujar pria asal Jambi ini.
Di hari yang sama, BNNP Sumsel juga mengamankan dua kurir narkoba lain bernama Junaidi, 33, tahun)dan Irwandi, 36. Keduanya diamankan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada Kamis (16/7/2020) malam.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 600 gram sabu-sabu asal Aceh.
“Narkoba jenis sabu seberat 600 gram ini asal Aceh. Rencananya mau dipasarkan di PALI,” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan.
Jhon mengungkapkan, petugas awalnya kesulitan menemukan narkoba jenis sabu tersebut.
Namun setelah dibantu metal detector, petugas menemukan sabu dibungkus plastik hitam tersebut di saluran udara mesin mobil truk dikendarai kedua tersangka.
“Setelah barang bukti ditemukan, keduanya tidak bisa berkelit. Awalnya mereka tidak mengaku,” ungkap Jhon.
Sama seperti Nur, Junaidi dan Irwandi juga diancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Bripda Faden Wahyu Dipecat dengan Tidak Hormat
“Sudahlah, tidak usah main narkoba. Lebih baik bertobat saja. Atau kalau merasa kecanduan, lapor ke BNN agar kami rehabilitasi. Kalau melapor, tidak akan diproses hukum,” kata Jhon.(jal)
Redaktur & Reporter : Budi