jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan tujuan dari kebijakan mengharuskan seluruh anak yang belum berusia 17 tahun untuk mempunyai kartu identitas semacam KTP. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menyebut dengan istilah Kartu Identitas Anak (KIA).
"Pertama, Kemendagri ingin mempunyai data valid mengenai jumlah penduduk, kami kategorikan penduduk dewasa yang sudah harus punya e-KTP dan anak-anak. Sehingga tiap desa kami ingin punya data berapa jumlah penduduk, laki, wanita. Berapa WNI yang dewasa dan berapa yang di bawah usia 17," ujar Tjahjo di Kompleks Istana, Jumat (12/2).
BACA JUGA: Resmi: Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Korupsi Kondesat Negara
WNI, sambung Tjahjo wajib mempunyai KTP karena mempunyai hak untuk membuat paspor, SIM dan sebagainya. Sedangkan untuk anak-anak diyakini bisa melatih kemandirian anak dari sejak tingkat SD-SMP.
Dengan begitu, para orangtua bisa terbantu dengan mudah bila ingin mendaftarkan anaknya untuk membuka tabungan sejak kecil. Dan tak perlu lagi menggunakan nama orangtua.
BACA JUGA: 7 Pejabat Sumut Kembali Berurusan dengan KPK
"Menabung di bank dia sudah punya kartu sendiri, tidak usah pinjam atas nama orangtua. Misal, tugas ke luar negeri bisa ajukan paspor sendiri," papar Tjahjo.
Tjahjo tak menampik bahwa kebijakan tersebut diadaptasi dari beberapa negara yang sudah lebih dulu mengharuskan anak-anak mempunyai KTP. Cara tersebut juga bisa membantu memudahkan institusi lain untuk mengetahui data valid penduduk.
BACA JUGA: Inilah Dwi Handayani, Honorer K2 yang Meninggal di Depan Istana
"Ini meniru beberapa negara yang punya data tersebut, sehingga usia 17 tahun dia otomatis mengubah diri e-KTP, jadi tidak ada anggaran khas yang melekat, ini gratis. Jadi, semua terdata dengan baik nanti, bisa digunakan Kemensos, Perbankan, Kepolisian, Imgrasi pajak dan sebagainya," imbuh Tjahjo. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Anak Buah Menteri Pertanian
Redaktur : Tim Redaksi