Ini Unggahan yang Membuat Nikita Mirzani Dilaporkan Dito Mahendra ke Polisi, Ternyata

Jumat, 17 Juni 2022 – 13:14 WIB
Aktris Nikita Mirzani. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Nirzani menjelaskan unggahannya di media sosial yang menyebabkan dirinya dilaporkan ke Polresta Serang Kota.

Dia menyebut hal tersebut bermula dari unggahan di Instagram Story.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Nikita Mirzani Bersedia Datang ke Kantor Polisi

Saat itu, pemain film Nenek Gayung tersebut membagikan berita soal Dito Mahendra yang diduga memukul petugas keamanan.

"Saya sebagai orang yang pernah dikerjain sama dia, padahal kita tidak pernah punya masalah sebelumnya, saya merasa happy karena akhirnya tuhan balas, ada satu perkara yang akhirnya keseret hukum dan viral," kata Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

BACA JUGA: Luna Maya Takut Tanding Tinju Lawan Nikita Mirzani

Perempuan berusia 36 tahun itu mengaku hanya mengunggah berita tersebut dalam Instagram Story.

Nikita Mirzani tidak habis pikir ketika dirinya dilaporkan oleh Dito Mahendta atas perkara tersebut.

BACA JUGA: Pongki Barata Berinovasi Lewat Lagu Aku Peluk Kamu

"Misal lu bikin berita, 'Nikita,' terus gue capture, taruh di Instagram. Ya, itu, kan, bukan gue yang bikin beritanya. Ya, kalau mau lapor ya laporkan yang bikin berita awalnya dong," sambungnya.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap berusaha kooperatif saat diminta hadir untuk memberikan keterangan klarifikasi sebagai saksi.

Kekasih John Hopkins itu telah memenuhi panggilan polisi pada Rabu (15/6).

"Saya sebagai yang terlapor menjelaskan, bahwa bukan begini, ini tidak benar, segala macam, saya bisa mempertanggungjawabkan," tutur Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler