jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memiliki visi menjadi institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di dunia.
Untuk mencapai visi tersebut, Bea Cukai memegang tiga fungsi utama, yaitu sebagai trade dan industrial facilitator, community protector, dan revenue collector.
BACA JUGA: Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
“Bea Cukai juga didukung oleh tiap-tiap unit vertikal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pelayanan, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Jumat (10/1).
Nirwala menyampaikan Bea Cukai telah melakukan berbagai upaya perbaikan dari segi pelayanan dan pengawasan, serta optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai, sesuai dengan rencana strategis 2020-2024.
BACA JUGA: Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024 menjadi langkah utama perbaikan Bea Cukai.
Implementasi PRKCB merupakan komitmen bersama internal Bea Cukai di tingkat pusat dan vertikal yang ditandai dengan penandatanganan deklarasi komitmen internal.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
Selanjutnya, implementasi reformasi dilaksanakan melalui optimalisasi dan penguatan tiga fungsi utama Bea Cukai yang dilakukan menyeluruh di tingkat pusat dan vertikal sepanjang 2020-2024.
A. Optimalisasi Fungsi Trade dan Industrial Facilitator
Bea Cukai sebagai trade dan industrial facilitator memiliki empat strategi pelayanan untuk memfasilitasi perdagangan dan industri.
Pertama, Bea Cukai melakukan perbaikan proses bisnis ekspor, impor, dan layanan pemeriksaan.
Bea Cukai melakukan penyempurnaan regulasi dan harmonisasi kebijakan, sehingga menciptakan keselarasan regulasi dengan perpajakan, percepatan proses kepabeanan, efisiensi waktu dan biaya, serta peningkatan pengawasan.
Dalam pelaksanaan impor, realisasi durasi dwelling time fluktuatif pada lima tahun terakhir dengan data hingga Desember 2024 3,52 hari.
Namun, proses clearance kepabeanan mengalami percepatan selama lima tahun berturut-turut hingga hingga Desember 2024 mencapai 0,49 hari.
Pelayanan ekspor juga mengalami percepatan dari semula 20 menit menjadi kurang lebih 15 menit.
Nirwala mengungkapkan bahwa penataan sistem logistik nasional juga terus diupayakan melalui perluasan implementasi national logistic ecosystem (NLE).
Hingga 2024, telah terealisasi 53 pelabuhan dan 7 bandara internasional di Indonesia yang menerapkan NLE.
“Dengan implementasi NLE, pengguna jasa mampu mengefisiensi waktu dan biaya untuk pengeluaran peti kemas dari pelabuhan,” imbuhnya.
Kedua, digitalisasi dan modernisasi proses bisnis melalui pengembangan sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).
Hasilnya, tingkat downtime CEISA mengalami penurunan.
Sementara, kecepatan waktu sistem merespons mengalami percepatan, yang semula 6 detik menjadi 18,8 milidetik.
CEISA berperan penting dalam revenue forecasting analytics dan Joint Probis IT untuk mendukung penerimaan negara.
CEISA juga berperan dalam mengoptimalkan kegiatan operasional dan layanan.
Ketiga, peningkatan pelayanan fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri.
Bea Cukai memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui optimalisasi Klinik Ekspor dan pemberian fasilitas KITE IKM.
Pada 2024, dari 1.364 UMKM binaan Bea Cukai terdapat 461 UMKM berhasil melakukan ekspor mandiri dan 158 UMKM berhasil ekspor melalui pihak ketiga.
Bea Cukai juga memberikan fasilitas pembebasan fiskal pada penanganan Covid-19 dan importasi untuk Badan Internasional.
Hasilnya, realisasi nilai pembebasan mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir.
Permohonan pembebasan juga mengalami efisiensi waktu pengajuan permohonan, yang semula lima hari menjadi satu jam.
Keempat, perbaikan pelayanan cukai melalui digitalisasi proses perizinan dan pelayanan fasilitas cukai.
Percepatan pelayanan cukai dilakukan melalui digitalisasi layanan cukai dan simplifikasi dokumen.
Dukungan Bea Cukai terhadap industri tembakau berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja pada pabrik hasil tembakau, sehingga jumlah tenaga kerja mengalami peningkatan pada empat tahun terakhir.
B. Optimalisasi Fungsi Community Protector
Bea Cukai sebagai community protector memiliki lima strategi pengawasan untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Pertama, Bea Cukai melakukan penertiban impor, ekspor, dan cukai melalui penataan pelabuhan dan bandara, penataan cukai, dan penataan fasilitas.
Jumlah penindakan impor meningkat selama lima tahun terakhir, dengan jumlah penindakan tertinggi pada 2024 yang mencapai 21.397 penindakan.
Sementara jumlah penindakan ekspor fluktuatif selama lima tahun terakhir, dengan jumlah penindakan tertinggi pada tahun 2022 yang mencapai 756 penindakan.
“Jumlah penindakan di bidang cukai pun fluktuatif selama lima tahun terakhir. Namun, nilai barang hasil penindakan (NHP) mengalami peningkatan berturut-turut, dengan nilai tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai 1,45 triliun rupiah,” ujar Nirwala.
Kedua, Bea Cukai melakukan revitalisasi patroli laut melalui penataan pangkalan sarana operasi (PSO), penataan pesisir timur Sumatra, dan penyusunan regulasi pengawasan antarpulau.
Hasilnya, jumlah penindakan di laut mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir dengan tiga komoditas utama, terdiri dari hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan barang campuran.
“Penataan PSO bertujuan untuk memastikan kesinambungan pengawasan fiskal di bidang kepabeanan dan cukai di darat dan laut, serta meningkatkan pemberantasan narkotika. Sementara melalui pengawasan antarpulau diharapkan dapat meminimalisasi potensi kerugian negara, menyediakan data pergerakan barang strategis, memetakan distribusi barang strategis, dan mendukung program Nawacita,” jelas Nirwala.
Ketiga, Bea Cukai melakukan pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui pembentukan Joint Task Force, pelaksanaan Narcotics Cyber Crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, serta pengembangan dan penguatan K-9.
Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba.
Keempat, Bea Cukai melakukan optimalisasi pengawasan pada komoditas tertentu, seperti ballpress (pakaian bekas), tekstil dan produk tekstil (TPT), serta mineral dan batubara (minerba).
Tren penindakan ballpress mengalami peningkatan karena penindakan barang kiriman hingga mencapai 2.394 penindakan pada 2024.
Tren peningkatan juga dialami pada penindakan TPT dan minerba hingga pada 2024 terdapat 3.201 penindakan TPT dan 59 penindakan minerba.
Kelima, Bea Cukai mengoptimalkan pengawasan di perbatasan melalui pengumpulan informasi dan pemetaan titik rawan pemasukan barang ilegal, sinergi penataan perbatasan, penataan kartu izin lintas batas (KILB), dan pengawasan kendaraan bermotor.
Optimalisasi pengawasan perbatasan juga ditunjukkan melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang yang diresmikan pada 2024.
“Wilayah perbatasan merupakan pintu masuk yang sangat rentan terhadap aktivitas ilegal. Melalui optimalisasi pengawasan di perbatasan, diharapkan dapat menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata Nirwala lagi.
C. Optimalisasi Fungsi Revenue Collector
Bea Cukai sebagai revenue collector memiliki empat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Pertama, Bea Cukai melakukan Joint Program dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penetapan daftar sasaran bersama, pelaksanaan secondment, dan pengintegrasian data untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kedua, Bea Cukai melaksanakan audit kepabeanan dan cukai, melalui penerapan data analytic dalam audit, pelaksanaan intensifikasi teknologi dan informasi dalam audit (e-audit), serta penguatan unit analysis targeting dan utilisasi analyzing room.
Penerapan audit juga merupakan extra effort Bea Cukai dalam menghimpun penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Ketiga, pengembangan dan kolaborasi sistem aplikasi CEISA SIAP TANDING dengan pengadilan pajak, serta pembangunan dual integrated database dalam pelaksanaan keberatan.
Keempat, optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai melalui pelaksanaan dialog penerimaan, pembentukan tim optimalisasi penerimaan, pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja Bea Cukai, dan pelaksanaan intimasi interviu perusahaan.
Hasilnya, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai pada tahun 2024 mengalami pertumbuhan dari tahun sebelumnya.
Perinciannya, penerimaan bea masuk sebesar Rp53,0 triliun atau tumbuh 4,1 persen (yoy), penerimaan bea keluar sebesar Rp20,9 triliun atau tumbuh 53,6 persen (yoy), penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 216,9 triliun atau tumbuh 1,6 persen (yoy), dan penerimaan cukai MMEA dan EA sebesar Rp9,2 triliun atau tumbuh 13,9 persen (yoy).
“Keberhasilan implementasi program reformasi ini tentu melibatkan berbagai pihak, termasuk integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Kolaborasi menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan akuntabel,” pungkas Nirwala. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi