Ini Upaya Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Jatim

Rabu, 13 Desember 2023 – 17:00 WIB
Bea Cukai Probolinggo bekerja sama dengan Pemkab Lumajang menggelar rangkaian kegiatan, antara lain sosialisasi gempur rokok kepada masyarakat di Lapangan Kecamatan Jatiroto pada Jumat (24/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai menekankan pentingnya upaya mencegah peredaran rokok ilegal dengan terus menggelar sosialisasi di berbagai daerah.

Menyasar berbagai kalangan, sosialisasi kali dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Jawa Timur (Jatim) lewat beragam kegiatan.

BACA JUGA: Tingkatkan Kinerja Ekspor Nasional, Ini Langkah Strategis yang Dilakukan Bea Cukai

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan rokok ilegal saat ini masih marak ditemukan di wilayah Jatim.

Penindakan pun secara kontinu dilakukan Bea Cukai untuk mengatasi masalah tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Palembang Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal

Namun, kata Encep, upaya preventif juga dibutuhkan untuk menjamin optimalnya upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi adalah salah satu langkah yang kami pilih. Selain itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum lain juga kami galakkan,” kata Encep dalam keterangannya, Rabu (13/12).

BACA JUGA: Ini Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Simak Penjelasan Bea Cukai

Bea Cukai Probolinggo bekerja sama dengan Pemkab Lumajang menggelar rangkaian kegiatan, antara lain sosialisasi kepada masyarakat di Lapangan Kecamatan Jatiroto pada Jumat (24/11).

Kemudian melaksanakan sosialisasi kepada Kelompok Informasi Masyarakat Kabupaten Lumajang di Resto Galaxy Klapan Jogotrunan dan Hall Hotel GM pada Selasa (5/12).

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Bea Cukai Probolinggo menginformasikan pengenalan ketentuan cukai, pengenalan rokok ilegal, dan upaya pemberantasan rokok ilegal.

Selain itu juga menjelaskan beberapa jenis rokok ilegal yaitu rokok tidak ada pita cukai, rokok ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkan (pita cukai bekas) maupun rokok dengan pita cukai palsu.

Bea Cukai Malang juga menggelar dua sosialisasi, yaitu dalam kegiatan Jambore Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun 2023 di Coban Rondo Kecamatan Pujon yang dilaksanakan pada Rabu (15/11).

Bea Cukai Malang juga hadir pada kegiatan Pembukaan Tumenggung Festival Al-Banjari Piala Bupati Malang di Dusun Ndoro, Kecamatan Dau.

“Kegiatan pertama diikuti masyarakat umum dan satuan Satlinmas dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sedangkan acara kedua diikuti masyarakat umum, peserta festival dan mahasiswa PKL dari Universitas Brawijaya Malang Timur,” sebut Encep.

Encep berharap mereka yang hadir dapat menghindari transaksi rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan dapat terus menyebarluaskan kampanye gempur rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

“Rokok ilegal merugikan masyarakat, karena akan berpengaruh terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima,” tegas Encep mengingatkan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler