Ini Upaya KKP Mendukung Kebijakan Ekonomi Biru

Kamis, 28 Desember 2023 – 21:47 WIB
Sosialisasi konservasi jenis ikan dilindungi menjadi upaya KKP mendukung kebijakan ekonomi biru. Foto: dok. KKP

jpnn.com, BANGKA BELITUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi regulasi dan pemanfaatkan jenis ikan dilindungi atau Appendiks CITES, serta bimbingan teknis penanganan biota laut terdampar.

Kegiatan itu diselenggarakan Loka PSPL Serang bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut di Sungailiat, Bangka Belitung.

BACA JUGA: KKPRL Jadi Instrumen Penting dalam Pemanfaatan Ruang Laut

Kepala Loka PSPL Serang Santoso Budi Widiarto mengatakan, kegiatan itu sebagai upaya menjalankan kebijakan internasional, karena Indonesia bagian dari negara yang meratifikasi CITES.

Selain itu, wilayah kerja LPSL Serang terdiri dari 8 wilayah dengan jumlah keterdamparan biota laut yang tidak sedikit.

BACA JUGA: LPSPL Serang Raih Penghargaan dari KKP

"Melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kapasitas dari stakeholder terkait maupun kelompok masyarakat tentang biota dilindungi dan/atau appendiks CITES maupun penanganan keterdamparannya," ujar Santoso Budi Widiarto, dalam keterangannya, Kamis (28/12).

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Agus Suryadi menyampaikan, kegiatan ini penting karena mendukung kebijakan ekonomi biru.

BACA JUGA: KKP Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur

Hal itu sejalan dengan program yang dilaksanakan oleh Kep. Bangka Belitung, menjaga laut dengan kawasan konservasi serta menjaga biota di dalamnya.

"Laut merupakan titipan bukan warisan, harus bisa dititipkan bukan diwariskan untuk dihabis-habiskan," kata Agus Suryadi.

Konservasi sumber daya ikan adalah upaya menghentikan kepunahan spesies teran.cam punah. KKP telah menetapkan 20 Jenis ikan prioritas konservasi KKP 2020 – 2024.

Daftar jenis ikan dilindungi ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi. Selain itu, terdapat jenis ikan yang termasuk dalam appendiks CITES.

Regulasi ini mengatur prinsip pemanfaatan spesies di dalamnya, dimana prinsip tersebut adalah Legalitas (legality), Keterlusuran (Traceability), Keberlanjutan (Sustainability).

Untuk aspek legalitas, setiap pemanfaatan jenis ikan dilindugi atau appendiks CITES wajib dilengkapi izin. Perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau appendiks cites adalah berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).

Penerbitan SIPJI dilakukan melalui sistem OSS. Aspek Keterlusuran sendiri juga diperlukan, dimana setiap peredaran di dalam negeri dan luar negeri wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).

Dokumen ini menunjukkan keterangan asal usul bukti kepemilikan barang yang diperdagangkan. Prinsip yang terakhir adalah Keberlanjutan, yaitu sangat perlu memperhatikan prinsip kelestarian dengan menerapkan kuota pemanfaatan. (jlo/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler