KKPRL Jadi Instrumen Penting dalam Pemanfaatan Ruang Laut

Kamis, 28 Desember 2023 – 20:20 WIB
KKPRL adalah instrumen yang penting untuk menjaga keseimbangan di ruang laut. Foto: dok. LPSPL Serang

jpnn.com, SERANG - Ruang pesisir dan laut menyimpan sejumlah potensi sumber daya yang luar biasa. Pemanfaatan ruang laut yang meningkat tiap tahun menjadi gambaran besarnya aktivitas investasi.

Sejak 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri KP No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yang mengatur segala aktivitas di laut secara menetap. Hal tersebut wajib dilengkapi dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

BACA JUGA: Pemberian HAT di Ruang Laut Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Dokumen ini menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Demi meningkatkan tertibnya penggunaan ruang laut, Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut – KKP, melakukan operasionalisasi penyelenggaraan izin ini.

BACA JUGA: Mewujudkan Indonesia Menuju Poros Dunia, KKP Susun Tata Ruang Laut Nasional

Selain membantu dalam melakukan penilaian teknis permohonan yang masuk, LPSPL Serang juga terus melakukan penyebarluasan informasi mengenai aturan yang merupakan amanat UU Cipta Kerja ini.

Kepala LPSPL Serang Santoso Budi Widiarto mengatakan pihaknya telah menyelesaikan operasionalisasi perizinan KKPRL berupa sosialisasi, verifikasi, dan monitoring pemanfaatan ruang laut.

BACA JUGA: LPSPL Serang Raih Penghargaan dari KKP

Adapun sosialisasi itu berupa FGD Rekomendasi Kebijakan Pemanfaatan Ruang Laut serta Seminar dan Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, Semarang, beberapa waktu lalu.

"KKPRL adalah dokumen yang wajib dimiliki perusahaan, individu maupun pemerintah yang melakukan kegiatan berusaha atau non berusaha di ruang laut," kata Santoso, dalam keterangannya, Kamis (28/12).

Dokumen ini menjelaskan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan laut dengan tata ruang dan zonasi yang berlaku. Proses penerbitan KKPRL untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui sistem OSS.

Dengan adanya KKPRL, penggunaan ruang laut dapat dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang atau zonasi. Selain itu, juga memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan dengan menjaga keberlanjutan ekosistem laut, serta melestarikan keanekaragaman hayati.

Pemegang KKPRL juga memiliki kewajiban dalam menjaga ekosistem pesisir dan berkomitmen terhadap aspek sosial.

"Mereka harus memahami bahwa selain hak memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan usaha, juga mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mematuhi kewajiban-kewajiban dalam KKPRL," tutur Santoso.

Kegiatan usaha yang melibatkan ruang laut harus berjalan sejalan dengan ketentuan hukum serta perlindungan terhadap lingkungan. Oleh kerena itu, KKPRL adalah instrumen yang penting untuk menjaga keseimbangan di ruang laut. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KKPRL   ruang laut   laut   LPSPL Serang   KKP  

Terpopuler