jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Malang lumpuh akibat 41 anggotanya ditahan KPK. Pemprov Jatim mengusulkan aturan terobosan untuk mengatasi keadaan tersebut ke Kemendagri.
Usulan itu terkait solusi untuk mengatasi fungsi DPRD kota Malang menjelang digelarnya sejumlah agenda penting, termasuk rencana pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2019.
BACA JUGA: Tersisa 4 Anggota DPRD Kota Malang, Itu pun yang 2 Sakit
Plt Kabirohumas dan Protokol, Benny Sampirwanto menjelaskan, ada dua usulan yang disiapkan. Pertama, meminta agar pemerintah membuat kebijakan khusus perihal aturan kuorum di DPRD Malang. Di mana, aturan itu disesuaikan dengan jumlah anggota dewan yang ada saat ini.
”Sehingga, jika di DPRD Kota Malang saat ini ada empat atau lima orang, maka tiga sudah kuorum,” kata Pejabat yang juga Kabiro Administrasi pemerintahan dan Otda Setdaprov Jatim itu.
BACA JUGA: Kangen, Nova Sebut Irwandi Yusuf Sosok Asyik dan Aneh
BACA JUGA: Tersisa 4 Anggota DPRD Kota Malang, Itu pun yang 2 Sakit
Dia mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang diikuti perwakilan Kemendagri, Pemprov Jatim, dan Pemkot Malang.
BACA JUGA: Banyak Nama Tempat Identik dengan Bupati Ditahan KPK Itu
Selain itu, Pemprov juga mengusulkan agar pemerintah pusat tidak memberikan sanksi kepada Pemkot-DPRD Malang jika nantinya mengalami keterlambatan dalam membahas RAPBD. ”Namun, usulan final menunggu pembahasan pak gubernur,” katanya. (ris)
Redaktur & Reporter : Soetomo