jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menanggapi rencana pemerintah memberlakukan peraturan menahan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam sebesar 100 persen selama 1 tahun.
Peraturan ini berubah naik dari sebelumnya 30 persen untuk 3 bulan.
BACA JUGA: Bicara Cadangan Devisa Era Prabowo, Arief Poyuono Singgung Era Mulyono
Eddy meminta agar keresahan dan masukan pelaku usaha bidang sumber daya alam menjadi perhatian.
Meski Eddy juga memahami pertimbangan pemerintah melaksanakan kebijakan ini demi menjaga stabilitas keuangan negara, khususnya devisa dan nilai tukar rupiah Indonesia yang sangat rentan terhadap pergerakan mata uang lainnya.
BACA JUGA: Ini Dukungan Waka MPR Eddy Soeparno untuk Pelaku Usaha Perdagangan Karbon
“Sebagai mantan praktisi perbankan dan keuangan selama 26 tahun, saya juga memahami kegundahan pelaku usaha bidang sumber daya alam yang akan terdampak kinerjanya akibat pemberlakuan peraturan tersebut,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (31/1).
Menurut Eddy, keresahan pengusaha tentu beralasan lantaran perusahaan memiliki kewajiban tetap yang perlu dibayarkan dengan sumber dana berasal dari kegiatan usaha mereka.
BACA JUGA: Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
Kewajiban yang paling penting dibayarkan tentu gaji pegawai dan biaya operasional inti perusahaan, seperti listrik, air dan sewa kantor.
Perusahaan juga perlu membayar pinjaman bank dalam bentuk bunga dan cicilan bank.
"Belum lagi ada kebutuhan pembelian bahan baku untuk produksi demi keberlanjutan ekspornya,” imbuhnya.
Anggota Komisi XII DPR ini khawatir jika dana operasional tertahan karena kewajiban menyimpan DHE selama satu tahun, perusahaan tidak akan mampu beroperasi secara berkesinambungan.
Pilihan pahit lainnya, kata Eddy, perusahaan terpaksa menarik pinjaman baru untuk dapat membiayai kebutuhan-kebutuhan dasar di atas.
"Memang dana DHE tersebut bisa dijadikan agunan untuk menarik pinjaman, tetapi hal ini akan menambah beban operasional perusahaan karena ada tambahan biaya bunga dari pinjaman baru tersebut,” ungkap Eddy.
Sebagai jalan keluar, Eddy mengusulkan agar penempatan DHE selama satu tahun dilakukan setelah dikurangi biaya-biaya utama yang dikeluarkan pelaku usaha.
“Saya kira ada jalan keluar yang bisa dipertimbangkan, yaitu penempatan DHE tetap dilakukan selama satu tahun, namun setelah dikurangi biaya-biaya utama yang diperlukan pelaku usaha, seperti gaji pegawai, kewajiban bank dan pembelian bahan baku,” ujar legislator dari Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini
Eddy meyakini para pelaku usaha akan legawa menempatkan DHE selama satu tahun jika cashflow yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban dasarnya dapat terpenuhi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi