jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya memprotes keras putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan mantan ketua umum Partai Demokrat itu. Dia menuding ketua majelis yang mengadili perkara itu, Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak netral.
"Saya katakan itu vonis brutality seorang Artidjo yang terlalu pro sama KPK dan tidak ada keseimbangan keadilan menurut saya," kata Firman kepada wartawan di KPK, Selasa (9/6).
BACA JUGA: Bosan Ditanya Penggantinya, Moeldoko: Enggak Habis Kayak Mercon
Menurut Firman, putusan yang dibuat Hakim Artidjo dan dua rekannya itu melampaui kewenangan MA dalam mengadili perkara kasasi. Pasalnya, majelis melakukan pemeriksaan terhadap fakta-fakta perkara (judex facti). Sedangkan, kewenangan MA di tingkat kasasi hanyalah memeriksa penerapan hukum sebuah perkara (judex juris).
Hal ini terlihat dari putusan majelis yang mencabut hak politik Anas untuk dipilih sebagai pejabat publik. Padahal, tuntutan dari jaksa KPK itu sudah ditolak oleh hakim baik di pengadilan tingkat pertama maupun kedua.
BACA JUGA: Hukumannya Diperberat Artidjo Cs, Ini yang Dirasa Anas
"Itu mengandung keanehan karena hakim pertama selaku pemeriksa itu tidak ada aktivitas politik itu," jelas Firman.
Lebih lanjut, Firman menilai, sikap Hakim Artidjo yang terlalu berpihak kepada KPK memiliki potensi menimbulkan masalah besar. Mengingat, kewenangannya yang sangat besar sebagai seorang hakim agung.
BACA JUGA: Novel Segera Ajukan Gugatan Lagi
Meski begitu, saat ditanya apakah pihaknya berniat melaporkan Artidjo, Firman belum bisa menyampaikan. Menurutnya, hal tersebut harus dibicarakan dengan Anas terlebih dahulu.
"Tapi yang jelas menurut saya sense of keadilan ada masalah. Karena posisi dia sebagai judec juris yang menilai hukumnya saja. Tapi saya lihat persoalan yang disampaikan itu masuk dalam judec facti," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PPP: Gimana Pegang 20 Miliar, 150 Juta aja Godaannya Besar
Redaktur : Tim Redaksi