jpnn.com - JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggeledahan dan penyitaan barang bukti kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004. Ini setelah pada persidangan, Selasa (9/6), kubu Novel mencabut gugatan.
Kuasa hukum Novel Baswedan, Pratiwi Febry mengatakan, pencabutan permohonan itu dilakukan karena secara formil menghargai proses praperadilan yang cepat.
BACA JUGA: Politikus PPP: Gimana Pegang 20 Miliar, 150 Juta aja Godaannya Besar
Pihaknya mengaku tidak mau mengorbankan hal substansi dan gugur hanya karena hal-hal yang bersifat teknis. "Nanti kami akan mengajukan yang baru agar proses ini berjalan sesuai dengan hukum acara yang cepat," ujar Pratiwi usai sidang di PN Jaksel, Selasa (9/6).
Ia mengatakan, permohonan baru akan diajukan secepatnya. "Dalam minggu ini kami akan mengajukan permohonan," tegasnya.
BACA JUGA: Temui Pimpinan KPK, Pansel Minta Bantuan
Menurutnya, pada prinsipnya permohonan baru nanti tidak akan berbeda dengan yang saat ini.
Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Polri Ricky HP Sihotang mengkritisi tim kuasa hukum Novel yang sebelumnya sudah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, namun hingga hari ini masih tidak siap. "Kalau dari kami pada prinsipnya siap," tegas Ricky.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cabut Gugatan Dugaan Penganiayaan
Tim kuasa hukum Polri lainnya, Joel Banner mengatakan, pihaknya keberatan karena tim kuasa hukum Novel mengubah substansi. "Itu yang bikin kami keberatan," kata Joel. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantowi Anggap Kubu Agung Putar Balik Fakta
Redaktur : Tim Redaksi