jpnn.com - TARAKAN - Perbuatan KS sungguh biadab. Pria 34 tahun ini tega memperkosa siswi SMA lalu membunuhnya dengan sadis. Tidak hanya itu, setelah menjadi mayat, KS memperlakukan korban bernama Fitri secara tidak manusiawi.
Usai dibunuh dengan cara kepala korban dipukul martil berkali-kali, mayat Fitri sempat disimpan di gudang yang berada di belakang rumahnya selama dua hari. Kemudian pagi dini hari, saat suasana masih sepi, KS membawa mayat Fitri yang telah disimpan di dalam karung ke lokasi pembuangan sampah di TPA Hake Babu, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
BACA JUGA: SADIS! Siswi SMA Diperkosa lalu Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Tempat Sampah
"Tersangka sendiri yang membawa mulai dari gudang sampai ke TKP dengan cara meletakkan korban di depan sepeda motornya," beber Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Kamis (27/8).
BACA JUGA: Awas! Jambret Sekarang Bermoduskan Pinjam Korek Api
Setibanya di lokasi, mayat Fitri diseret ke sebuah lokasi yang ditumbuhi semak belukar dengan cara diborgol.
“Jadi tangan satu diborgol dan satunya untuk menarik sampai ke lokasi penemuan mayat itu. Kami masih dalami dan di mana tersangka membeli borgol itu," ungkapnya.
BACA JUGA: Perkosaan Ayah Itu Terungkap dari Sepucuk Surat Sang Putri setelah 15 Tahun
Diberitakan sebelumnya, KS ditangkap hanya berselang 72 jam dari penemuan mayat Fitri di areal TPA Hake Babu. Sebelumnya, sejak 9 Agustus lalu, Fitri yang tercatat merupakan siswi SMA Hang Tuah, Tarakan, dinyatakan hilang.
Kisah tragis dialami Fitri di akhir hidupnya sewaktu menjalankan ibadah di Gereja Pantekosta Indonesia. Korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta minum. Ternyata, kondisi yang sedang sepi karena sang istri tidak berada di rumah dimanfaatkan KS untuk melancarkan aksi bejatnya. Fitri diperkosa!
"Setelah itu ada pertikaian yang terjadi sehingga berujung penganiayaan dan menghilangkan nyawa korban,” beber kapolres, Rabu (26/8) malam.
Setelah kejadian itu, lanjut Kapolres mengatakan tersangka pun langsung membersihkan kamarnya.
“Jadi ketika korban diketahui meninggal, tersangka pun langsung membersihkan isi kamarnya dan menyimpan barang bukti,” katanya.
Tersangka kemudian menyimpan mayat korban di dalam gudang yang berada di belakang rumahnya selama dua hari. Pada 11 Agustus sekitar pukul 05.00 wita, tersangka membuang korban ke tempat lokasi dimana ditemukannnya mayat Fitri pertama kali.
“Korban dengan tersangka ini memang saling kenal, tetapi tidak ada hubungan keluarga," tandas kapolres.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ule/ris/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawanan Bandit Sekap IRT Perhiasan dan Uang senilai Rp25 Juta Dirampas
Redaktur : Tim Redaksi