Ini Warning untuk Pemda: Dilarang Beri THR

Rabu, 01 Juli 2015 – 23:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang pemerintah daerah (pemda) memberikan tunjangan hari raya kepada para PNS. Pemda yang tetap nekat mengucurkan THR maka pasti akan bermasalah ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Tidak ada itu alokasi dana THR bagi PNS. Kan sudah diberi tunjangan gaji ke-13 plus tunjangan kinerja ke-13," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAM-RB, Herman Suryatman kepada JPNN, Rabu (1/7).

BACA JUGA: TNI Pastikan Korban Jiwa Akibat Tertimpa Hercules Dievakuasi

Herman mengakui, sampat saat ini masih mendapat laporan tentang adanya sejumlah pemda yang masih mengalokasikan dana THR kepada PNS. Yang jadi pertanyaan justru asal dana untuk pemberian THR.

"Saya tidak mengerti, mereka ambil dananya dari mana. Karena aturan mainnya kan sudah jelas, dana APBD/APBN tidak boleh dialokasikan untuk dana THR," tegasnya.

BACA JUGA: Selamat Jenderal Gatot, DPR Setuju Anda Jadi Panglima TNI

Herman menambahkan, pemerintah sudah mengalokasikan gaji ke-13 untuk PNS dan tunjangan kinerja. Karenanya ia wanti-wanti agar PNS juga pandai mengelola keuangan.(esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Peringati HUT Polri, Jokowi Soroti Mafia Kasus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Bhayangkara, Ini Harapan Fahri Hamzah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler