Ini yang Akan Diatur di Revisi UU ASN, Honorer K2 dan PPPK Wajib Tahu

Minggu, 17 Januari 2021 – 10:27 WIB
Anggota Komisi II DPR Hugua menjelaskan soal revisi UU ASN yang menyangkut nasib honorer K2 dan PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) kembali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

Rencananya, tahap awal DPR akan membentuk panitia kerja alias panja RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang ditargetkan  bulan ini.

BACA JUGA: Naikkan Saja Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan Hingga 125%

"Kami segera membahas revisi UU ASN karena sudah masuk Prolegnas juga. Karena itu kami butuh masukan dari honorer K2 kabupaten/kota hingga provinsi, apa saja masalah di lapangan," kata Hugua, anggota Komisi II DPR RI dalam diskusi terbatas dengan pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah secara virtual, Sabtu (16/1).

Dia pun meminta seluruh honorer K2 fokus berjuang untuk meraih status ASN, baik itu PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Kepala BKN: PPPK Itu ASN, Bukan Honorer!

Menurut Hugua, revisi UU ASN bukan hanya fokus pada PNS tetapi juga PPPK.

"Saya minta honorer K2 tidak perlu ngotot harus menjadi PNS dalam revisi UU ASN ini. PPPK Itu juga ASN. Jadi berjuang lah untuk ASN," tegasnya.

BACA JUGA: Icha Lulus Seleksi PPPK tetapi Merasa Sedih Banget

Itu sebabnya, lanjut politikus PDIP ini, kekurangan yang ada di dalam PPPK akan diperbaiki dalam revisi UU ASN.

Tujuannya agar antara PNS dan PPPK itu sama. Kemudian honorer K2 yang ikut seleksi PPPK diberikan kemudahan dan perlindungan ketika sudah menjadi ASN.

Hugua menyadari, masih banyak honorer K2 yang ngotot PNS dan menolak PPPK. Namun, dia menyarankan agar honorer K2 tidak terpecah karena beda keinginan.

"Saya menginginkan honorer K2 fokuskan tujuan ASN saja. PNS dan PPPK itu sama. Nantinya dalam revisi UU ASN, persamaan status itu salah satunya yang akan kami godok," tandas Hugua.

Dia menegaskan, revisi UU ASN kali ini akan dibahas serius oleh DPR dan pemerintah.

Mengingat turunan UU ASN di antaranya PP Manajemen PNS dan PPPK Manajemen PPPK sudah lengkap.

Dengan demikian, ada poin-poin yang harus direvisi agar tidak merugikan PNS maupun PPPK.

Prinsipnya, ASN akan bekerja profesional bila kesejahteraannya terjamin. Di samping rekrutmen yang transparan. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler