jpnn.com - BEKASI – DPRD Kota Bekasi terjun langsung ke lapangan untuk membuktikan kebenaran adanya pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap Perjanjian Kerja sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantergebang, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Aryanto Hendrata, inspeksi mendadak (Sidak) ke Bantargebang salah satunya dilakukan untuk melihat apakah pengangkutan sampah dilakukan pada jam-jam yang ditentukan. Bahwa untuk rute Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur, dilakukan Pukul 05.00-09.00 WIB. Sementara rute melintasi Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani, hanya diperbolehkan setelah pukul 21.10 WIB.
BACA JUGA: Transjakarta Bikin Wagub DKI Emosi
“Dalam sidak kenyataannya Pemprov DKI Jakarta malah mendiamkan armada pengangkut sampah membuang ke TPST Bantargebang, dengan jam-jam yang sudah salah,” ujar Aryanto dalam pesan elektronik yang diterima, Rabu (21/10).
Temuan tersebut kata Aryanto, semakin menguatkan alasan DPRD Bekasi untuk segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, untuk meminta penjelasan. Selain itu juga untuk membahas wacana perubahan perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani.
BACA JUGA: Ahok: Sungai Epicentrum yang Dibuat Ridwan Kamil Tipuan
“Untuk Pemkot Bekasi kami minta armada (truk sampah Pemprov DKI,red) tetap ditahan. Karena ini salah satu bukti kebebalan Pemprov DKI terhadap Pemkot Bekasi. Tapi untuk sampahnya silahkan dibuang,," ujar Aryanto.(gir/jpnn)
BACA JUGA: DPRD Pertanyakan Dana Operasional Gubernur-Wagub DKI, Emang Berapa Sih?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Tenaga Profesional Indonesia di Singapura Pengin Gabung ke BUMN
Redaktur : Tim Redaksi