Ini yang Dilakukan Bea Cukai Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Daerah

Kamis, 20 Juli 2023 – 23:54 WIB
Bea Cukai Banyuwangi menggelar sosialisasi upaya pemberantasan rokok ilegal kepada Satpol PP di daerah tersebut. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan penegakan hukum merupakan salah satu upaya yang dilakukan memberantas peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Berkat Bimbingan Bea Cukai Bitung, 2 Perusahaan Ini Berhasil Ekspor Rokok ke Filipina

Terkait hal itu, Bea Cukai Madura menggelar rapat koordinasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) bersama Pemkab Pamekasan, pada Selasa (11/7).

Rakor ini membahas rencana pelaksanaan kegiatan DBHCHT di bidang penegakan hukum yang akan dilaksanakan pada semester II 2023.

BACA JUGA: Disaksikan Gubernur NTB, Bea Cukai Mataram Musnahkan Jutaan Barang Hasil Penindakan

"Menindaklanjuti rapat tersebut, Satpol PP Pamekasan akan segera mengagendakan sosialisasi ketentuan cukai, pengumpulan informasi rokok ilegal, serta operasi pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan," kata Encep melalui keterangan yang disampaikan, Kamis (20/1).

Selain menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai juga kerap mengadakan sosialisasi untuk para aparat penegak hukum, seperti yang terlaksana di Banyuwangi.

Dihadiri jajaran pejabat dan anggota satpol PP Kabupaten Banyuwangi, acara ini membahas penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai.

Asas ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Dalam penegakan hukum di bidang cukai, asas ini sudah mulai diterapkan oleh seluruh unit kerja Bea Cukai untuk menindaklanjuti pelanggaran pasal tertentu dalam Undang-Undang Cukai.

Asas ini didasari Pasal 13 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK–237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," terang Encep.

Langkah ini diambil sebagai bentuk alternatif penyelesaian perkara dengan mengupayakan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium).

Encep pun berharap dengan dilaksanakannya rapat koordinasi dan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait dapat menguatkan sinergi dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler