Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal, Ternyata

Rabu, 01 Februari 2023 – 19:38 WIB
Bea Cukai rutin melakukan penindakan jika barang dinilai dapat berpotensi disalahgunakan. Simak selengkapnya. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan kegiatan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan terhadap masyarakat.

BACA JUGA: Terima Kunjungan DPR, Bea Cukai Bahas Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan Cukai

Dalam melakukan penyelesaian terhadap barang hasil penindakan, Bea Cukai rutin melakukan pemusnahan jika barang dinilai dapat berpotensi disalahgunakan.

Pemusnahan barang ilegal itu pun dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY serta Bea Cukai Pontianak.

BACA JUGA: Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Tugas dan Perannya Kepada Ratusan Mahasiswa

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah Senin, 31 Januari 2023.

Pemusnahan itu dipimpin langsung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dengan didampingi oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq.

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Dorong Percepatan Arus Logistik di Jawa Timur

“Pemusnahan sebanyak 9.744.900 batang rokok ilegal ini berasal dari 32 buah penindakan dari periode Juni hingga Desember 2022," kata Rofiq.

Dia menjelaskan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,53 miliar.

Dia menyampaikan rokok ilegal adalah hasil kolaborasi penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.

“Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum,” ungkap Rofiq.

Ganjar Pranowo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut memerangi rokok ilegal.

Dia mengatakan dengan keberadaan rokok ilegal ini tentunya sangat merugikan penerimaan negara yang seharusnya diterima.

"Tentunya seluruh masyarakat harus paham bagaimana ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta untuk turut memerangi peredarannya,” jelas Ganjar.

Kegiatan pemusnahan juga dilakukan oleh Bea Cukai Pontianak pada Kamis (26/01).

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain berupa rokok, minuman keras, obat-obatan, kosmetik, handphone, dan lain-lain.

Diprediksi barang yang dimusnakan dengan nilai kurang lebih Rp 1.017.415.074.

“Kami juga menghibahkan sejumlah barang berupa audio amplifier, cabinet, gerinda, dan lain-lain senilai kurang lebih Rp 153.639.535,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Hary Prasetyo.

Barang-barang yang dihibahkan maupun yang dimusnahkan tersebut berasal dari barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai serta barang tidak dikuasai (BTD) barang kiriman pos.

Kegiatan ini merupakan upaya pendayagunaan barang milik negara untuk kemanfaatan sosial, dan pencegahan atas penyalahgunaan barang hasil penindakan sebagai wujud implementasi tugas community protector dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler