jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi, Jumat (20/1).
Sebanyak 112.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.600 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus.
BACA JUGA: Bea Cukai Lepas 2 Ekspor Perdana Komoditas Damar ke Pasar India
Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB, tim memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah kudus.
“Tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.30, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho.
BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi dan Cikarang Kini Resmi di Bawah Kanwil Jakarta, Ini Harapannya
Dia menambahkan perkiraan nilai barang rokok ilegal itu sebesar Rp 144.295.800,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 97.600.912.
Setelah itu, Selasa (24/01), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mikrobus.
BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Ungkap 149 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Aceh
Sebanyak 250.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan oleh tim di RM Al-Barokah, Jl. Raya Welahan No.18, Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa mikrobus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok ilegal.
Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Welahan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang berhenti di Rumah Makan Al-Barokah, Gedangan, Welahan, Jepara, dan segera melakukan pemeriksaan.
Potensi penerimaan negara dari penindakan kali ini sebesar Rp 215.036.250,00. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Polri Teken 2 Perjanjian Kerja Sama, Berikut Isi dan Tujuannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian