Ini yang Dilakukan Kemenperin di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 10 September 2020 – 19:49 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 mendorong pemerintah mempercepat reformasi fundamental di sektor kesehatan. Orientasi pada pencegahan penyakit dan pola hidup sehat harus diutamakan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mewujudkan industri obat dan alat kesehatan bisa menjadi sektor yang mandiri di dalam negeri.

BACA JUGA: Menperin Agus Yakini Industri Otomotif Bisa Bangkit pada Paruh Kedua 2020

"Artinya, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat domestik, sehingga secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita ketika membuka diklat 3 in 1 serentak di 7 balai diklat industri (BDI) secara virtual, Kamis (10/9).

Kemandirian industri obat dan alat kesehatan perlu ditopang dengan pendalaman struktur manufakturnya, mulai dari sektor hulu, menengah hingga hilir.

BACA JUGA: Ditegur Mendagri dan Gubernur Jabar, Bupati Cellica Jawab Begini

Guna mendukung kemandirian sektor ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.

Agus melanjutkan, pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi bangsa Indonesia tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional.

Dampak ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang melambat sehingga daya serap tenaga kerja di industri berkurang dan meningkatnya pengangguran serta kemiskinan.

Bappenas memperkirakan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2020 mencapai 8,1 persen hingga 9,2 persen dan angka pengangguran diperkirakan naik 4 hingga 5,5 juta orang.

Guna menjaga kinerja sektor industri, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk memberikan dukungan atau insentif yang dibutuhkan.

"Salah satu bentuk dukungan yang telah diberikan agar dunia usaha bisa beroperasi di tengah pandemi adalah dengan penerbitan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 tentang izin operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19. Dengan penerbitan IOMKI, diharapkan dapat membantu perekonomian Indonesia agar tidak terpuruk terlalu dalam," kata dia.

Pada akhir Agustus, nilai Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang berada di level 50,8 atau menandakan sedang ekspansif karena melampaui ambang netral (50,0).

Nilai PMI ini merupakan level tertinggi sejak bulan Mei dan menunjukkan geliat industri manufaktur di tengah tekanan pandemi Covid 19.

Capaian positif pada PMI ini juga menunjukkan bahwa langkah pemerintah dalam melakukan mitigasi di sektor industri manufaktur saat pandemi Covid-19 sudah sesuai.

Sementara itu, kinerja ekspor impor sektor industri. Pada periode Januari-Juli 2020, sektor industri berkontribusi sebesar 79,94 persen terhadap total ekspor nasional sebesar USD 90,11 Miliar.

"Untuk total impor Indonesia periode Januari-Juli 2020 tercatat sebesar USD 81,37 Miliar mencakup komponen bahan baku/penolong, barang modal dan barang konsumsi yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan industri. Capaian-capaian positif tersebut harus terus dijaga dan ditingkatkan kinerjanya," kata Menperin.

Sementara itu, untuk mendorong pertumbuhan industri nasional, terdapat 3 pilar utama yang harus menjadi perhatian, yaitu investasi, teknologi, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dari ketiga komponen tersebut, potensi besar bagi Indonesia adalah ketersediaan SDM karena seiring dengan momentum bonus demografi yang sedang dinikmati hingga tahun 2030.

“SDM yang kompeten dan profesional akan menjadi kunci keberhasilan dari sebuah organisasi. Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa pembangunan nasional saat ini difokuskan pada pembangunan SDM yang berkualitas, sehingga perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif,” kata Agus.

Agus menjelaskan, era revolusi industri 4.0 yang saat ini telah kita alami, membuka kesempatan bagi SDM di berbagai sektor industri untuk memiliki keahlian yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

“Untuk itu, diperlukan adanya pembekalan keterampilan dasar, peningkatan keterampilan (up-skilling) atau pembaruan keterampilan (reskilling) bagi para tenaga kerja yang didasarkan pada kebutuhan dunia industri saat ini,” paparnya.

"Kemenperin terus mengupayakan pengembangan SDM yang kompeten sesuai dengan kebutuhan sektor industri saat ini. Karena, SDM berperan penting dalam mendukung aktivitas industri agar bisa lebih produktif, inovatif dan kompetitif," kata dia.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian melalui menyelenggarakan Pelatihan 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi Kompetensi dan Penempatan Kerja) sebagai wujud nyata peran serta pemerintah dalam usaha untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kompetensi SDM agar siap bersaing.

Saat ini, pelaksanaan pelatihan 3 in 1 dihadapkan pada masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru. Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana agar tetap produktif untuk menjalankan aktivitas namun tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid-19.

“Pelaksanaan diklat pada hari ini bisa dibilang spesial karena dilaksanakan secara serentak/bersamaan oleh 7 (tujuh) Balai Diklat Industri pada masa adaptasi kebiasaan baru dan diikuti dari berbagai sektor industri dari berbagai wilayah di Indonesia. Pelaksanaan diklat ini diharapkan mengurangi dampak pengangguran yang diakibatkan oleh Pandemi COVID 19 dimasa new normal ini,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto.

“Dalam melaksanakan diklat ini para perusahaan industri atau mitra industri telah memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta persyaratan lainnya yang sudah di tentukan. Selain mempunyai izin dan persyaratan pelaksanaan diklat ini juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan baik di dalam pelaksanaan diklat maupun di luar diklat dan dipantau secara kontinyu hingga berakhirnya pelaksanaan pelatihan,” jelasnya. (rhs/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler