Ini yang Dilakukan WW Saat Istrinya Melayani Pria Hidung Belang di Kamar, Hhhmm

Rabu, 13 April 2022 – 04:48 WIB
Polisi Mojokerto menggelandang pelaku dugan perdagangan orang di kabupaten setempat. ANTARA/HO-Polresta Mojokerto

jpnn.com, MOJOKERTO - WW tega menjadikan istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pria asal Tulungagung, Jawa Timur itu menjual atau menawarkan istrinya kepada pria hidung belang lewat media sosial.

BACA JUGA: Suami jadikan Istri Sebagai PSK, Sekali Ditindih Lelaki Lain Sebegini Tarifnya

Kepada polisi, WW mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali.

Pertama di Kediri dan yang kedua di hotel sekitar Kota Mojokerto.

BACA JUGA: Ade Armando Babak Belur, Moeldoko Bereaksi Keras, Begini Kalimatnya

Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito mengatakan pengungkapan kasus itu berkat laporan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan," ungkapnya dilansir dari jatim.jpnn.com.

Tersangka akhirnya ditangkap di salah satu hotel yang berada sekitar Kota Mojokerto.

"Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui laman media sosial," ujarnya.

Kompol Sarwo Waskito mengatakan setelah unggahan di media sosial itu berhasil menggaet lelaki lain, pelaku lalu membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto.

"Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp 500 ribu. Setelah masuk hotel, menerima uang Rp 1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku," ujarnya.

Dalam kasus itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu Hp, mobil, seprei kasur warna putih, bed cover warna putih, nota hotel, uang tunai Rp 1,5 juta, satu alat kontrasepsi sudah terpakai, dan dua buah alat kontrasepsi belum terpakai.

"Korban yang didata satu orang, yakni B bertempat tinggal di Tulungagung," katanya.

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

"Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," katanya.

"Denda paling sedikit Rp 120 juta, hingga paling banyak Rp 600 juta," tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler