jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Bareskrim Polri sudah memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Berdasar pantauan di lokasi, mantan Kadiv Propam Polri itu keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.01 WIB.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Meninggalkan Bareskrim Polri, Ajudannya Saling Dorong dengan Wartawan
Ferdy Sambo tampak dikawal dengan ketat oleh lima anggota provos saat berjalan menuju ke mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat B 1226 IR.
Kepada wartawan yang sudah menunggunya, Ferdy Sambo mengaku memberikan keterangan keterangan kepada penyidik sesuai dengan apa yang diketahuinya dalam insiden berdarah di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Kedatangan Irjen Ferdy Sambo dengan PDH Lengkap Bikin Bareskrim Gentar? Bang Edi Bilang Begini
Irjen Ferdy Sambo saat keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Kamis (4/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo di lokasi, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Irjen Sambo Minta Masyarakat Doakan Ibu Putri Pulih dari Trauma
Pria kelahiran 9 September 1973 itu tak menjelaskan secara detail perihal pemeriksaanya hari ini.
Alumnus Akpol 1994 itu hanya mengatakan agar memercayai tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan.
"Mari sama-sama percayakan kepada tim khusus yang akan menjelaskan secara terang-benderang," ujar Sambo.
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri, Kamis.
Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri ketika tiba pukul 09.56 WIB.
Dia menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam ke markas yang dipimpin oleh Komjen Agus Andrianto itu.
Pada kesempatan itu, Ferdy Sambo meminta maaf kepada Korps Bhayangkara atas insiden yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Insiden tersebut melibatkan Bhadara E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Jenderal bintang dua itu kemudian menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga Brigadir J.
Ferdy Sambo berharap keluarga Brigadir J diberikan kekuatan.
"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujar Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo Tiba di Bareskrim Polri dengan Mobil Ini, Lihat tuh, Tangguh!
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama