jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Petugas pengamanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menemukan barang-barang terlarang saat melaksanakan razia di kamar hunian warga binaan.
"Ada beberapa barang terlarang yang berhasil kami sita," ucap Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung Yudi Hari Yanto, Senin (19/7).
BACA JUGA: Resepsi Pernikahan Ini Didatangi TNI-Polri, Lihat yang Terjadi, Hmmm
Dia membeberkan benda-benda terlarang yang berhasil ditemukan oleh petugas di kamar hunian warga binaan, di antaranya sendok logam, botol kaca, gunting kuku, dan lainnya.
Yudi mengatakan pemeriksaan terhadap kamar hunian warga binaan dilaksanakan secara rutin untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
BACA JUGA: Merasa Tak Nyaman, KPK Akhirnya Melaporkan Masalah Ini ke Polisi
"Tujuan razia untuk menghindari adanya penggunaan maupun peredaran narkotika di dalam rutan," ucap Yudi.
Selain itu, pihak Rutan juga melaksanakan kegiatan perawatan dan roling gembok kamar hunian warga binaan.
BACA JUGA: Hendri Satrio: Pak Jokowi Kecewa Menterinya ke Luar Negeri, Aneh Juga Itu
Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengenai tiga kunci pemasyarakatan.
"Kami berharap dengan adanya sidak ini, warga binaan dapat mematuhi peraturan di rutan dan tidak melakukan perbuatan yang tidak kita inginkan," pungkas Yudi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam