Resepsi Pernikahan Ini Didatangi TNI-Polri, Lihat yang Terjadi, Hmmm

Senin, 19 Juli 2021 – 02:50 WIB
Satuan Tugas COVID-19 membubarkan acara pesta pernikahan yang digelar di Kampung Kedung Bokor RT 001/008 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Sebuah rumah warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan di di Kampung Kedung Bokor RT 001/008 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat didatangi Satgas Covid-19 pada Minggu (18/7).

Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP itu pun langsung membubarkan resepsi pernikahan yang diketahui melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah PPKM Darurat.

BACA JUGA: Lihat, Ini Gaya Arief Poyuono Ala Kru Pesawat di Masa Pandemi

"Bersama Koramil 03 Cabangbungin dan Satpol PP, kami melakukan penindakan dengan membubarkan aktivitas yang melanggar ketentuan PPKM darurat ini," kata Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat, kemarin.

Menurut Iptu Taufik, pembubaran acara itu berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terkait adanya warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan.

BACA JUGA: Bakal Ada Aksi Unjuk Rasa Bubarkan PPKM, Kombes Erdi Bereaksi Begini

Setelah mendatangi lokasi acara, Satgas Covid-19 mendapati resepsi pernikahan itu dihadiri lebih dari 30 orang tamu undangan serta tanpa menerapkan prokes.

"Kami langsung meminta acara resepsi pernikahan dihentikan karena sesuai aturan PPKM Darurat tidak diperbolehkan ada acara hajatan atau resepsi," ujar Taufik.

BACA JUGA: Baidowi: Vaksin yang Terpakai Belum 50 Persen, Sisanya Menumpuk Entah di Mana

Dia mengeklaim telah memberikan sosialisasi kepada warga terkait ketentuan PPKM Darurat melalui Bhabinkamtibmas setempat.

Warga diberikan peringatan untuk tidak melanggar ketentuan tersebut, termasuk menggelar resepsi pernikahan.

"Sebenarnya sudah diberikan imbauan sebelumnya untuk tidak menggelar pesta pernikahan. Kalau sekadar akad dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang silakan, tetapi ini ada acara resepsi," tuturnya.

Oleh karena itu dia meminta masyarakat memahami aturan PPKM Darurat, terlebih saat ini di Kabupaten Bekasi sedang terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19.

"Kita minta masyarakat untuk dapat memahami serta memaklumi aturan ini dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19," katanya.

Selain membubarkan pesta pernikahan dengan membongkar tenda serta perlengkapan hajatan lainnya, petugas juga meminta keluarga penyelenggara hajat membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler