jpnn.com, JAKARTA - Vaksinasi Covid 19 akan terus dilaksanakan pada bulan Ramadan karena tidak membatalkan puasa, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini telah ditetapkan MUI melalui fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
BACA JUGA: Waspada! 7 Makanan Sehat ini Bisa Merusak Ginjal
"Vaksin bisa dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi pada konferensi pers virtual, Senin (12/4).
Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di siang dan malam hari selama tidak mengganggu ibadah di bulan puasa.
Nadia juga mendorong para pengurus mesjid dan Puskesmas melalui RT, RW, lurah atau kepala desa setempat untuk berkoordinasi dalam menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi.
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya: Vaksinasi Massal Digelar Selama 6 Bulan
Meskipun tak ada persiapan khusus yang perlu dilakukan penerima vaksin, Nadia mengingatkan untuk tetap menjaga kesehatan sebelum pelaksanaan vaksinasi dan istirahat yang cukup.
"Yang perlu kita perhatikan harus mengupayakan istirahat cukup dan saat sahur makan makanan bergizi dan seimbang, jangan lupa juga tetap mencukupi kebutuhan cairan," imbau Nadia. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehadiran VDNI Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sekitar
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih