jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Dirut GI) Emirsyah Satar sebagai tersangka rasywah.
Emirsyah diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang di perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang dipimpinnya. "Akan ada konferensi pers," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/1).
BACA JUGA: Ada Penggeledahan, Garuda: Itu Tindakan Perseorangan
Belum ada penjelasan terperinci dari KPK terkait kasus yang menjerat Satar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satar diduga melakukan korupsi terkait pembelian pesawat oleh PT GI. Berdasarkan informasi yang diperoleh PT Garuda membeli sebelas pesawat Airbus A330-300 pada 2012. Pembelian ini tidak masuk dalam rencana melengkapi armada GI sesuai dalam program Quantum Leap Garuda.
BACA JUGA: KPK Jerat Eks Dirut Garuda di Kasus Suap Proyek Pesawat
Pesawat ini akan ditenagai dua mesin Rolls-Royce Trent 700. Padahal, Airbus A330-300 bisa ditenagai oleh tiga pilihan mesin, yaitu Rolls-Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E.
Mesin Trent 700 yang dipakai untuk menerbangkan Airbus A330-300 ini diduga masuk ke dalam 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert.
BACA JUGA: Penggeledahan KPK Terkait Kasus Suap Jutaan USD
Dugaannya, pihak Rolls-Royce kerja sama dengan seorang perantara yang bisa meyakinkan PT GI untuk membeli mesin Trent 700. Perantara ini diduga mendapat imbalan USD 2,2 juta atau sekitar Rp 26 miliar dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit.
Hanya saja informasi ini belum terkonfirmasi. KPK menyatakan akan menggelar jumpa pers. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Nofel Hasan dan Fahmi Habsyi
Redaktur & Reporter : Boy