Inikah Solusi Kasus Siswa Penganut Saksi Yehuwa yang 3 Kali Tinggal Kelas?

Sabtu, 27 November 2021 – 10:52 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti (Bu Retno) mengungkap harapan tiga kakak beradik penganut Saksi Yehuwa yang 3 kali tinggal kelas lantaran agama yang dianut. Mungkin anda terenyuh. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Retno Listyarti membeberkan sejumlah usulan penyelesaian kasus tiga siswa kakak beradik yang tiga kali tinggal kelas lantaran agama/kepercayaan yang mereka anut.

Usulan penyelesaian kasus siswa penganut Saksi Yehuwa itu dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) tim gabungan yang terdiri dari KPAI, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dan unsur masyarakat sipil, di kantor Walikota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (24/11).

BACA JUGA: Kasus Siswa Penganut Saksi Yehuwa 3 Kali Tak Naik Kelas, Bu Retno Membeber Fakta Ini

Tiga anak penganut kepercayaan Saksi Yehuwa itu merupakan peserta didik di SDN 051 Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Mereka ialah M (14) kelas 5 SD, Y(13) kelas 4 SD, dan YT (11) kelas 2 SD.

Bu Retno menjelaskan beberapa usulan yang disampaikan oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Utara Jarwoko dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan Tajuddin Tuwo.

BACA JUGA: Begini Kondisi Ratusan Rumah di Nusukan Solo yang Dikosongkan Pemiliknya

Jarwoko mengusulkan ketiga siswa tetap diberikan pembelajaran agama dari guru agama Kristen namun hanya aspek kognitif atau pengetahuan dan aspek afektif atau sikap.

Aspek Psikomotorik, praktik, atau keterampilan diserahkan kepada komunitas agama ketiga kakak beradik itu agar tidak ada lagi perdebatan soal akidah.

BACA JUGA: Ini Lho Tampang Pengusaha Kuliner yang Menyetubuhi Karyawannya di Banyuanyar Solo

Kemudian, Tajuddin mengusulkan agar ketiga anak naik kelas hanya untuk keputusan tidak naik kelas yang ketiga. Nantinya ketiga siswa itu akan mengikuti remedial terlebih dahulu untuk nilai yang tidak tuntas, yaitu pendidikan agama saja karena nilai mata pelajaran lain tuntas bahkan dengan nilai tinggi.

Menanggapi usulan-usulan tersebut, Retno menilai hal itu tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak-anak yang dimaksud.

"Usulan yang sangat bagus sebagai upaya solusi dari kepala LPMP Kalimantan Utara dan kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan justru menjadi tidak jelas penyelesaiannya," kata Bu Retno dalam keterangannya, Sabtu (27/11).

Dia menilai usulan yang diajukan itu dianggap tidak jelas karena para perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang hadir justru memiliki argumentasi untuk mementahkan kedua rencana tersebut.

Adapun usulan-usulan lain yang juga dibahas pada pertemuan itu, yakni, kenaikan kelas bisa dilakukan jika ada surat rekomendasi dari Itjen Kemendikbudristek yang memerintahkan agar sekolah menaikkan kelas ketiga korban.

Retno menyebut usulan itu tidak bisa dilakukan karena kenaikan kelas merupakan kewenangan sekolah dan dewan guru sehingga Itjen Kemendikbudristen dan KPAI tidak memiliki kewenangan.

BACA JUGA: Harapan Tiga Siswa Penganut Saksi Yehuwa yang 3 Kali Tinggal Kelas, Jawabannya Sama

Ada pula usulan agar kenaikan kelas bisa dilakukan dengan syarat tertentu seperti pencabutan gugatan, padahal pencabutan gugatan dan rencana remedial untuk kenaikan kelas bisa dilakukan pihak sekolah melalui diskusi bersama pihak orang tua peserta didik.

Selain itu, ada juga usulan agar perwakilan Inspektorat Tarakan menyatakan bahwa akar masalah ini adalah keputusan Kementerian Agama yang memasukan Saksi Yehuwa ke dalam pendidikan agama Kristen.

Retno menilai usulan tersebut jelas menunjukkan bahwa penyelesaian masalah kakak beradik yang 3 kali tinggal kelas itu sama sekali bukan didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak.

"Oleh karena itu, sejatinya para pihak dalam mengambil keputusan harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi ketiganya anak demi masa depan mereka yang masih panjang,” tandas Retno. (mcr9/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler