Inilah 10 Besar Kementerian Antikorupsi Versi KPK

Kamis, 04 Oktober 2012 – 14:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis hasil Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) 2012. Dari 23 instansi pusat yang disurvei, 10 instansi dinyatakan masuk 10 besar nilai terbaik. Posisi teratas ditempati Kementerian Perhubungan dengan skor 7,65.

Disusul diperingkat kedua Kementerian Perdagangan (7,47), Kemneterian ESDM (7,3), Kementerian Dalam Negeri (6,99), dan Kementerian Kehutanan (6,99).

Selanjutnya, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemenkum-HAM, Kementerian Kominfo, dan Sekretariat Negara.

Juru Bicara KPK Johan Budi, seperti dirilis di situs resmi KPK, Kamis (4/10), menjelaskan, PIAK ini dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah membangun sistem antikorupsi di instansinya dengan melakukan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK)  2012.  PIAK merupakan upaya KPK untuk membangun sistem antikorupsi di instansi dengan lebih sistematis melalui penilaian terhadap inisiatif yang dilakukan oleh pimpinan instansi dalam menerapkan program-program antikorupsi," beber Johan Budi.

PIAK tahun 2012 melibatkan 36 instansi, yakni 23 instansi pusat dan 13 pemerintah daerah. Pada instansi pusat, peserta PIAK diwakili oleh 18 Kementerian, 3 Badan, Mahkamah Agung,  dan Sekretariat Jenderal DPR. Sementara pemerintah daerah diwakili oleh 13 pemerintah kota (pemkot). Total unit utama yang terlibat dalam penilaian sebanyak 108 unit utama.

Dipaparkan Johan, Nilai PIAK Nasional adalah 5,34, dengan perincian nilai indikator utama 5,85 dan nilai indikator inovasi adalah 2,45. Nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata seluruh peserta PIAK.

Nilai standar minimal PIAK yang ditetapkan oleh KPK adalah 6,00. Secara keseluruhan nilai rata-rata PIAK 2012 dibandingkan dengan nilai rata-rata PIAK 2011 mengalami peningkatan dari 4,50 menjadi 5,34. "Namun, bila dilihat dari standar minimal yang ditetapkan KPK terhadap nilai PIAK, maka nilai ini masih terhitung rendah," ujarnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yulianis Ungkap 16 Aliran Dana ke Angie dan Wayan Koster

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler