Inilah 11 Penyimpangan Proyek Hambalang

Rabu, 31 Oktober 2012 – 16:37 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit investigasi Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Bogor, Jawa Barat ke DPR. Dalam audit investigasi tahap pertama yang dikerjakan hingga 30 Oktober 2012, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 243,66 miliar.

Potensi kerugian negara itu diperoleh dari adanya indikasi penyimpangan dan dugaan penyelewengan kewenangan. Inilah 11 indikasi penyimpangan temuan hasil audit investigasi yang diserahkan Ketua BPK Hadi Poernomo ke DPR, Rabu (31/10);

1. Surat Keputusan (SK) Hak Pakai


a. Kepala BPN menebitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang, padahal persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.

b. Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak, sehingga diduga melanggar Kep. Ka. BPN 1 Tahun 2005 jo. Kep. Ka. BPN 1 Tahun 2010

2. Ijin Lokasi dan Site Plan


Bupati Bogor menandatangani site plan, meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan diduga melanggar Peraturan Bupati Bogor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Penegsahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)


Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek P3SON Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

4. Pendapat Teknis


Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementrian PU memberikan pendapat tkenis yang dimaksudkan dalam PMK 56/PMK.02/2010, tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri Pekerjaan Umum, sehingga diduga melanggar Peraturan Menteri PU No. 45 Tahun 2007.

5. Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010


Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran, setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang, menyetujui memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi RKA-TL TA 2010 dan didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar, yaitu sebagai berikut:

a. Ses. Kemenpora mengajukan permohonan revisi RKA-TL TA 2010 pada tanggal 16 November 2010, sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PMK 180/PMK.02/2010.

b.Ses. Kemenpora mengajukan permohonan revisi RKA-TL TA 2010 dengan menyajikan volume keluaran yang seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, padahal sebelumnya turun dari 108.533 meter persegi menjadi 100.398 meter persegi sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo.PMK 180/PMK.02/2010.

6. Permohonan Kontrak Tahun Jamak


a. Ses. Kemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

b. Menpora diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 Tahun 2008.

7. Ijin Kontrak Tahun Jamak


Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak, setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama, meskipun diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010, antara lain sebagai berikut:
a. Tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.
b. Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan Menteri/Pimpinan Lembaga;
c. RKA-KL Kemenpora 2010 (revisi) yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

8. Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011


Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora Tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104/PMK.02/2010.

9. Pelelangan


a. Ses. Kemenpora menetapkan pememang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.

b. Menpora diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 Tahun 2008.

c. Proses evaluasi prakualifikasi dan teknis terhadap penawaran calon rekanan tidak dilakukan oleh Panitia Pengadaan, melainkan diatur oleh rekanan yang direncanakan akan menang, diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.

d. Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang untuk memenangkan kerja sama operasi (KSO) AW yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;

1. Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada KSO-AW, diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.

2. Untuk mengevaluasi Kemampuan Dasar (KD) KSO-AW digunakan dengan cara menggabungkan nilai dua pekerjaan, sedangkan untuk peserta lain KD digunakan nilai proyek tertinggi yang pernah dikerjakan, sehingga menguntungkan KSO-AW. Hal ini diduga melanggar PP 29 Tahun 2000, Keppres 80 Tahun 2003, dan Permen PU 43 Tahun 2007.

10. Pencairan Anggaran Tahun 2010


Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), meskipun Surat Permintan Pembayaran (SPP) belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melanggar PMK 134 /PMK.06/2005 dan Pendirjen Perbendaharaan PER-66/PB/2005.

11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

KSO-AW menyubkontrakkan sebagian pekerjaan utamanya (kosntruksi) kepada perusahaan lain sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003. (awa/jpnn)

Sumber BPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontrak Multiyears Hambalang Bermasalah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler