BPK menemukan adanya indikasi pelanggaran dan penyimpangan kewenangan terkait masalah permohonan kontrak tahun jamak yang ditandatangani oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam tanpa persetujuan dari Menpora Andi Mallarangeng.
Demikian disampaikan Ketua BPK, Hadi Poernomo, memberikan keterangan pers soal LHA tahap I investigatif P3S0N Hambalang, Rabu (31/10), di gedung parlemen, di Jakarta.
Hadi menyatakan, Sesmenpora Wafid Muharam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. "Sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010," kata Ketua BPK.
Bahkan, BPK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan Menpora mengenai pembiaran dalam melakukan pengawasan dan pengendalian di soal permohonan kontrak tahun Jamak."Sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008," ujarnya.
Selain itu, BPK mengindikasikan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait dengan pembangunan P3SON tersebut.
"Menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp243,66 miliar sampai dengan posisi per 30 Oktober 2012," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Masih Tunggu Laporan BPK
Redaktur : Tim Redaksi